Mengungkap Kasus dugaan Malpraktek di RSUD Cabang Bungin dapat diindikasikan bahwa Pasien di jadikan "Kelinci Percobaan" oleh pihak perawat dan dokter RSUD Cabang Bungin, karena telah terjadi Pasien bernama Bayu Fadillah warga Kampung Tambun RT.013 / RW.005, Desa Karang Harja, Kecamatan Pembayuran yang diduga kesalahan Medis oleh dokter dan perawat sehingga Buta Permanen.
Tia Nur Andika Istri dari Bayu Fadillah mengatakan, dengan kejadian Suami Saya Buta Permanen, bahwa pihak Medis mengatakan DBD dan di rawat selamat 7 hari, karena awalnya Suami Saya Matanya Normal masuk Rumah Sakit, setelah di rawat jadi Buta Permanen, Saya dan Keluarga menuntut Keadilan secara Hukum kepada pihak dokter RSUD Cabang Bungin," kata Tia.
Eni Rusmini orang tua Bayu Fadillah menjelaskan, Saya tidak menerima Anak Saya Buta, di bayar berapa aja Saya gak terima, karena anak Saya sudah tidak bisa melihat, Kami pihak Keluarga akan menuntut Kasus ini ke Pengadilan dengan seadil-adilnya secara proses Hukum," kata Eni Rusmini," (12/7/2025).
Wawan Yulis memaparkan, bahwa Pasien bernama Bayu Fadillah telah mengalami Sakit Demam, tetapi Medis RSUD Cabang Bungin mengatakan Bayu terkena DBD sehingga harus di rawat, selama dalam perawatan tiba-tiba mata Bayu Fadillah membengkak dan keluar darah sehingga pihak Keluarga panik dan mencabut dari Rumah Sakit, karena mata Bayu semangkin parah," ungkap Wawan Yuris, (12/7/2025).
"Awalanya Bayu Fadillah kedua matanya normal saat masuk Rumah Sakit Cabang Bungin, setelah di rawat selama 7 Hari Mata Bayu Fadillah mengeluarkan Darah, sehingga pihak Keluarga panik meminta rujuk ke Rumah Sakit lain, agar Mata Bayu Fadillah dapat di selamatkan, namun kondisi mata Bayu saat ini Cacat dan Buta seumur Hidup, dengan kejadian ini Kami dari pihak Keluarga tidak tinggal diam dan membawa Kasus ini ke jalur Hukum dan menuntut dokter yang bekerja di RSUD Cabang Bungin, bahwa Pasien diduga di jadikan "Kelinci Pecobaan" dan kami akan menuntut secara Hukum ke Pengadilan," ungkap Wawan Yuris.
Dengan adanya kejadian yang di alami Bayu Fadillah, kami pihak Keluarga telah melakukan upaya Hukum dan menuntut dokter dan perawat RSUD Cabang Bungin ke Pengadilan melalui LSM - PEKA yang akan mendampingi pihak Keluarga ke jalur Hukum, dan Kami juga sudah melaporkan Kasus dugaan Malpraktek ke Polres Metro Bekasi pada Tanggal 7 Juli 2025 dengan Laporan terregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2486/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan dugaan Pelanggaran : Pasal 51 Undang - Undang. No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 440 Undang - Undang Kesehatan serta No.17 Tahun 2023 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan luka Berat," papar Wawan Yuris.
Bahwa kejadian di RSUD Cabang Bungin bukan saja di alami oleh Bayu Fadillah, tetapi masih ada lagi yang terjadi di RSUD Cabang Bungin yaitu dokter diduga telah melakukan Operasi tanpa persetujuan dari pihak Keluarga yang dialami oleh Pasien bernama Dewi Pertiwi warga Kp. Kendayakan RT.02 / RW.002 Desa Suka Karsa, Kecamatan Suka Karya.
Kejadian yang dialami oleh Pasien bernama Dewi Pertiwi adalah pihak dokter RSUD Cabang Bungin menjalankan Operasi tidak ada persetujuan, sehingga dapat diduga RSUD Cabang Bungin telah melakukan Malpraktek "Pasien di jadikan Kelinci Percobaan" oleh para Medis di RSUD Cabang Bungin.
Arip sebagai Suami Dewi Pertiwi mengatakan, bahwa Istrinya menjalani Operasi tidak sepengetahuan pihak Keluarga, karena dokter di RSUD Cabang Bungin tidak memberitahukan kepada Saya sebagai Suami, setelah masuk ruang Operasi Istri Saya sudah selesai di Operasi," kata Arip.
Arip dan Dewi Pertiwi menjelaskan, setelah selesai di Operasi tidak ada tindakan selanjutannya dan tanggung jawab dokter sama sekali, malah kami di arahkan ke dokter Umum dan harus bikin rujukan ke Puskesmas," jelas Arip dan Dewi.
"Saya sangat menyesal dan kecewa atas Pelayanan Medis di RSUD Cabang Bungin, awalnya Saya sehat, sehingga Saya cacat setelah di Operasi oleh dokter, dan Saya gak terima setelah di Operasi masih ada sisa benang yang belum di buka," kata Dewi Pertiwi.
Pada saat Saya melakukan Cek Up Pertama tidak ada penanganan dari dokter, setelah Tiga Hari kemudian Istri Saya Cek Up kembali dan dokter belum datang sampai menunggu 2 Jam, setelah dokter datang tidak mau menemui malah perawat yang disuruh membuka jaitan, dan Saya tanya perawat ternyata cuma di Kiret aja," papar Dewi Pertiwi.
Dewi Pertiwi memaparkan, bahwa dokter mengatakan ada Kista yang pecah karena ada pendarahan di dalam harus di Operasi, saat menjalankan Operasi pihak perawat dan dokter tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada Keluarga, setelah menjalankan Operasi baru di bicarakan kepada Saya," ungkap Dewi Pertiwi.
"Saya takut kalau ada kenapa-napa pada diri Saya, dan Saya minta di USG ulang, kalau katanya Kista seharusnya ada buktinya, dan kalau Pendarahan juga harus ada buktinya, dan ini malah gak ada buktinya sama sekali, sehingga Saya sangat kecewa dengan Pelayanan Medis di RSUD Cabang Bungin," ungkap Dewi Pertiwi.
Dengan terjadinya dugaan Malpraktek di RSUD Cabang Bungin adanya Korban Mata Buta bernama Bayu Fadillah akan menuntut RSUD Cabang Bungin dan Operasi Sesar tidak ada Persetujuan dari pihak Keluarga, yang dialamai oleh Dewi Pertiwi, hal ini dapat diindikasi Pasien di jadikan Kelinci Percobaan oleh dokter RSUD Cabang Bungin yang berkerja sebagai Medis tidak Profesional.
( Red )