Bekasi - radarberitanasional.com
Hj. Amah Ratu Exsimer di Desa Cikarang Kota telah melakukan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, bahwa Hj. Amah diduga kuat sebagai Grosir Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol serta Peredaran Obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi.
Menurut Masyarakat sebagai Narasumber yang namanya minta dilindungi dalam Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999 mengatakan, bahwa Hj. Amah sempat Viral di beberapa Media Online yang diduga sebagai Ratu Exsimer dan Mafia Obat yang tinggal di wilayah Desa Cikarang Kota, Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum dapat ditangkap maupun tersentuh Hukum oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara, karena Hj. Amah diindikasikan telah memberikan Uang Koordinasi kepada oknum Kepolisian maupun oknum Wartawan yang Membekingi nya," kata Narasumber.
Narasumber menjelaskan, bahwa banyak Mafia Obat Exsimer dan Tramadol di Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan bukan hanya Hj. Amah saja sebagai Mafia Obat terlarang, tetapi ada juga yang bernama Haji Baron dan Nia (Pasangan Suami Istri) mereka juga tinggal di Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara diduga sebagai Mafia Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol, dan Haji Baron dan Nia mereka mengambil Obat Exsimer dari Hj. Amah sebagai Grosir Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol diwilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," jelas Narasumber yang namanya minta dilindungi,"(17/9/2025).
Bahwa Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,.M.H, telah mengeluarkan Maklumat atau Himbauan dan Seruan serta mengeluarkan Larangan Keras Peredaran dan Penyalahgunaan jens Obat Exsimer dan Tramadol baik yang Memperjual Belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun Menyimpan Obat daftar G (Obat Exsimer dan Tramadol ) tanpa Izin maka dikenakan Pasal 196 Undang - Undang No.36 Tahun 2009, dapat di Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan Denda 1,5 Milyar. Apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan jenis Obat Exsimer dan Tramadol Laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110.
Dengan adanya Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Cikarang Kota yang diduga sebagai Grosir Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, Kapolres Kombes Pol. Mustofa, SIK.M.H sebagai Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dapat segera memerintahkan Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, S.H,.M.H beserta Kanit Reskrim dan Anggota dapat melakukan Penangkapan Hj. Amah dan Haji Baron serta Nia maupun yang diindikasikan ikut membeckingi yaitu H.Lukman dan Yayan serta para oknum Polisi serta okmun Wartawan agar lokasi Grosir / Tempat Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut Setril dan bersih dari Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol. Karena sampai saat ini Masyarakat menduga bahwa Kapolsek Cikarang Utara dan Kanit Reskrim tidak mampu untuk melakukan penangkapan Hj. Amah si Ratu Exsimer di Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi beserta Haji Baron dan Nia maupun Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol lainnya.
( Red )

