×

Iklan

Iklan

 


ARNOT KETUM LSM MASTER KEJATI DI MINTA TRANSPARANSI

Senin, 29 Januari 2024 | Januari 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-29T08:00:03Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sebesar kurang lebih Rp, 72 Milyar pada Tahun 2022, bahwa Arnot selaku Ketua Umum LSM MASTER mengatakan, pihaknya sudah melayangkan Surat ke Kejari Cikarang terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sebesar kurang lebih Rp, 72 Milyar pada Tahun 2022 namun dapat dinilai lamban," kata Arnot. (29/01/2024).


Arnot menjelaskan, bahwa dirinya mengakui pihaknya telah melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten sudah pernah melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dalam hal ini atas nama dr. Alamsyah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, namun dalam proses Pemeriksaan Kepala Dinas Kesehatan dr. Alamsyah dirinya pernah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, bahwa kasus tersebut sudah dalam proses Pemanggilan/Pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sehingga Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak dapat melanjutkan Pemeriksaan terhadap kasus tersebut," jelas Arnot.


Menurut Arnot selaku Ketua Umum LSM MASTER, bahwa Lembaganya telah mendapat informasi langsung dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi “Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sebesar kurang lebih Rp, 72 Milyar pada Tahun 2022 tersebut sudah di tangan Kejati Jawa Barat, namun anehnya sampai Hari ini Kasus tersebut hilang begitu saja, maka dengan ini Kami mengirimkan Karangan Bunga sebagai bentuk Protes LSM MASTER pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas ke Kecewaan dan Lambannya menangani Kasus tersebut," papar Arnot,(29/01/2024).


Arnot menegaskan, bahwa Kami menduga Penggunaan Anggaran untuk Perjalanan Dinas Kesehatan pada Tahun 2022 sebesar 72 Milyar tersebut dapat dikatakan Anggaran Fantastis dan Cacat Demi Hukum dan telah melanggar Peraturan atau Mekanisme yang berlaku antara lain :

1 * Pertama, bahwa Anggaran tersebut tidak dituangkan dalam RUP, padahal kewajiban mengumumkan RUP jelas tertuang di dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, karena kewajiban mengumumkan RUP dan tata caranya telah diatur dalam Perpres No.54 Tahun 2010 dan Perubahan Kedua Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2 * Kedua, bahwa Anggaran tersebut tidak ditemukan dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Bekasi Tahun 2022, sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan
3 * Ketiga adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ), bahwa Anggaran Perjalan Dinas Kesehatan sebesar Rp,124 .703. 731.300 dengan realisasi sebesar Rp.72.472.162.026 dan dalam keterangan BPK tersebut ditemukannya realisasi belanja barang untuk Perjalanan Dinas, pada Dinas Kesehatan dan sebanyak 36 Puskesmas Terindikasi Ganda sebesar Rp,129. 980.000," tegas Arnot.


Kepala Dinas Kesehatan dokter Alamsyah ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa pihak Dinas Kesehatan sudah di Periksa pihak Kejati Jawa Barat dan Anggaran sudah di kembalikan 20 Milyar, dan Kami dari Dinas sudah melakukan Klarifikasi ke Kejari Jawa Barat, mengenai pagu Anggaran Perjalan Dinas hanya sekitar 20 Milyar dan tidak terserap semua, untuk  Anggaran 72 Milyar kata dokter Alamsyah dari mana, untuk lebih lengkapnya silahkan tanyakan kepada Sekdin," kata dokter  Alamsyah melalui WhatsApp," (29/01/2024)


Dengan adanya Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi sebesar kurang lebih Rp,72 Milyar pada Tahun 2022 dengan Anggaran yang sangat Fantantis di minta pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dapat memberikan keterangan secara Transparan kepada Publik.

( Red )

×
Berita Terbaru Update