×

Iklan

Iklan

 


MDP/MDTK KEMENTERIAN KESEHATAN ADAKAN RAPAT PLENO MENJADI AGENDA BARU

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T12:36:31Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Permasalahan Kasus dugaan Malpraktek di RSUD Cabang Bungin yang di laporkan pihak Pasien / Korban dugaan Malpraktek ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menjadi agenda baru, sebab Kasus dugaan Malpraktek di RSUD Cabang Bungin "sudah" dirapatkan dalam Rapat Pleno oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menentukan siapa Majelis dan Panitera nya.


Muhamad Andrean, S.H.,sebagai Kuasa Hukum Korban mengatakan, bahwa Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) melalui Majelis Disiplin Profesi / Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, bahwa Lembaga Disiplin Profesi tersebut bergerak dengan cepat dan profesional," kata Andrean, S.H.,


Muhamad Andrean, S.H., menjelaskan, bahwa Kami telah mendapatkan Informasi dari Sumber Internal Majelis Disiplin Profesi / Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia bahwa pihaknya sudah membentuk dan menggelar Rapat Pleno, untuk menindaklanjuti laporan Kasus dugaan Malpraktek di RSUD Cabang Bungin tersebut, dan hasil rapat pleno menetapkan bahwa aduan/laporan telah di terima dan sudah dibentuk Majelis Pemeriksa dan Panitera dalam Persidangan untuk mengadili Tiga Kasus dugaan Malpraktek yang dilaporkan oleh Pasien / Korban dugaan Malpraktek," jelas Andrean,(24/7/2025).


Menurut Narasumber Internal dari Majelis Disiplin Profesi / Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, bahwa Kami sudah membentuk Majelis dan Panitera untuk menyidangkan Tiga Perkara dugaan Malpraktek yang terjadi di RSUD Cabangbungin, setelah jadwal resmi ditetapkan, kami akan mengirimkan Pemberitahuan kepada Kuasa Korban/ Kuasa Hukum Korban untuk menghadiri Sidang, dan terbuka untuk diketahui oleh Publik,” ujar Narasumber dari Majelis Disiplin Profesi / Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.


Dengan diadakannya Rapat Pleno oleh Majelis maka menjadi agenda baru dalam Sidang untuk mendapatkan Keadilan dan Kebenaran dari pihak Korban, bahwa Majelis Disiplin Profesi / Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dalam hal proses Penegakan Disipilin Profesi dalam sidang harus Transparansi dan Terbuka serta Berkeadilan dan Berintegritas agar Majelis Disiplin Profesi / Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia mendapatkan kepercayaan Publik.


( Red )

×
Berita Terbaru Update