×

Iklan

Iklan

 


OKNUM GURU DPO, POLISI SUKATANI DIDUGA TIDAK SANGGUP MENANGKAP

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-05T00:17:28Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Seorang oknum Guru Pendidik di SDN Sukadarma 02 Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani bernama Rastim alias Timbul menjadi Tersangka Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Sukatani, bahwa oknum Guru Pendidik masih mengajar di Sekolah dan bebas berkeliaran, seolah - oleh tidak bersalah, padahal sudah menjadi Tersangka sebagi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 3/ 1/ 2025/ SPKT/ POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/, Tanggal 9 Januari 2025 di tetapkan sebagai Tersangka dari ke Empat Pelaku tindak Kriminal dengan dugaan Pencurian Pasal 363 KUHPidana sampai saat ini dinyatakan Buron / DPO.


Berdasarkan Laporan Kepolisian tersebut dengan Kasus dugaan Pasal 363 KUHPidana, bahwa Wartawan sudah melakukan  Konfirmasi dengan oknum Guru Pendidik bernama Rastim alias Timbul di Sekolahan SDN Sukadarma 02 dan mengatakan," Saya sudah serahkan permasalahan Saya dengan H.Heri Syamsuri, silahkan tanya beliau," kata Rastim kepada Wartawan, (1/12/2025).


Dengan adanya oknum Guru Pendidik di SDN Sukadarma 02 di jadikan Tersangka dan DPO oleh pihak Kepolisan, di minta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat memanggil dan menyerahkan ke Kantor Polisi Sektor Sukatani agar dapat segera melakukan Penangkapan, karena pihak Kepolisian Sektor Sukatani diduga tidak berani melakukan Penangkapan kepada Rastim alias Timbul sebagai Guru Pendidik di Sekolah SDN Sukadarma 02 yang Kebal Hukum, bahwa Rastim alias Timbul masih mengajar disekolah tersebut, karena sudah jelas - jelas sebagai Tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ).


Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa seorang oknum Pendidik di SDN Sukadarma 02, bernama Rastim alias Timbul sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masih saja melakukan belajar mengajar di Sekolah tersebut, sehingga Polisi Sektor Sukatani dapat diduga tidak berani melakukan Penangkapan, karena Rastim alias Timbul diduga Kebal Hukum, Kami meminta kepada pihak Kepolisian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan Penangkapan Guru Pendidik bernama Rastim alias Timbul. 


( Red )

×
Berita Terbaru Update