Tiga Orang Tim Penggiat Anti Obat Terlarang yaitu PORTAL, LSM GANAS dan ENGEL VISSION mereka bertujuan untuk memberantas maraknya Peredaran Obat jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G di Kabupaten Bekasi, dan mereka menemukan Tiga Orang membawa Obat Terlarang jenis Tramadol di wilayah Puri Nirwana Residence, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia pada Hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, jam 15-30 WIB dan diserahkan ke Polsek Sektor Cikarang Utara.
Berdasarkan Laporan Berita Acara penerimaan orang dan barang bukti dengan No. BAPT dan BB / /XII /2025/ Sek. Cikarang pada Hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025 Jam 15-30 WIB, bahwa H Mulyadi dengan Pangkat AIPTU NRP. 701. 00.346 selaku Kepala SPK I pada Kantor Kepolisian Sektor Cikarang Utara telah menerima Tiga (3) orang dengan Identitas Pelaku membawa Obat Terlarang jenis Tramadol sebagai berikut :
1* Nama : Dekur Yadi
Alamat : Kampung Kranding RT. 01/RW.04 Desa Sukajadi , Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
2* Nama : Akbar Mucana
Alamat : Kampung Sukamantri RT. 01/RW.02, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
3* David Al Fayed
Alamat : Kampung Bluwo RT. 003/RW.03, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Dari ke Tiga orang tersebut telah di temukan oleh Tim Penggiat Anti Obat Terlarang yaitu PORTAL, LSM GANAS dan ENGEL VISSION di wilayah Puri Nirwana Residence, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia pada Hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, jam 15-30 WIB dengan membawa Barang Bukti (BB) Obat Tramadol 3000 Butir dan Hendpon 4 buah dengan Merek HP Oppo 5A1, HP Rendmi 7A, HP Infinix Smart 48 dan HP iPhone 13, serta Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan No.Pol. B-5404 FSD dan diserahkan oleh Tim Penggiat Anti Obat Terlarang yaitu Brian Shakti Ketua LSM GANAS bersama PORTAL dan ANGEL VISSION ke pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara.
Dengan maraknya Peredaran Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G tersebut, namun Mafia Bandar Obat yang berada di Wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota sampai saat ini belum tersentuh Hukum dan masih menghirup udara segar.
Menurut Narasumber yang nama nya minta dilindungi berdasarkan Undang- Undang Pers No. 40 Tahun 1999, bahwa Mafia Bandar Obat di Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, adalah Hj.Amah dan Bos Endi serta H.Baron sebagai Otak Mafia Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara belum dapat tersentuh Hukum
.
Bahwa Hj.Amah adalah awal pertama sebagai Mafia Bandar Obat terlarang tersebut sehingga berkembang Bandar - bandar besar lainnya yang berada di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara sebagai Pemasok dan Pengedar di wilayah Kabupaten Bekasi, yang diduga adalah sebagai Otak Mafia Pendistribusian Obat Terlarang tersebut adalah Yayan sebagai Otak Peredaran kepada Pengecer dan Bandar Kecil di wilayah Kabupaten Bekasi," jelas Narasumber.
Dengan tertangkapnya Tiga Orang membawa Obat terlarang jenis Tramadol di wilayah Puri Nirwana Residence, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia pada Hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, jam 15-30 WIB agar Polisi sebagai Penegak Hukum dapat melakukan Pengembangan dan melakukan Penangkapan Bandar Besar di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, karena Mafia Obat dan Otak Bandar Besar tersebut adalah Hj.Amah dan Bos Endi serta H.Baron yang sampai saat ini belum dapat tertangkap dan tersentuh Hukum.
( Red )

