Tanggerang - radarberitanasional.com
Mengungkap Kasus Kecelakaan Kerja Riza Husen Abdullah, Karyawan PT. Tri Excella Harmony Tanggerang, bahwa pada Tanggal 11 Agustus 2025 sekitar Pukul 15-30 WIB, ketika itu Korban bernama Riza Husen Abdullah lagi memasuk kan bahan produksi ke dalam Mesin, tiba - tiba Listrik mati mendadak dan lalu Listik menyala kembali sehingga Mesin beroperasi dengan Otomatis, dan menarik Tangan Kiri Korban sehingga Lima Jari Tangan Putus.
Menurut Hendrik sebagai Kuasa Hukum Korban mengatakan, bahwa pihak Perusahaan PT.Tri Excella Harmony harus Bertanggung Jawab atas Kecelakaan Kerja Karyawan nya dan Bertanggung Jawab dalam Hukum sesuai Undang - Undang Ketenaga Kerjaan, namun secara Hukum pihak Perusahaan wajib memberikan Kompensasi dan wajib memberikan bantuan kepada Korban sesuai Undang - Undang Ketenaga Kerjaan dan Jaminan masa depan Korban yang kini mengalami Cacat Permanen," jelas Hendrik.
Hendrik menegaskan, pihak Perusahaan PT.Tri Excella Harmony tidak bisa menghindar begitu saja, dan Kami akan menuntut itikat baik Perusahaan, jika tidak ada itikat baik Perusahaan, maka Kami akan melaporkan ke DPRD serta kejalur Hukum untuk dapat meminta Pertanggung Jawaban pihak Perusahan," tegas Hendrik sebagai Kuasa Hukum Korban.
Ia menambahkan bahwa jika pihak Perusahan tidak ada itikat baik dan kejelasan maka Kami akan mengambil langkah Hukum untuk di proses, bahwa DPRD dapat segera memanggil pihak Perusahan PT.Tri Excella Harmony terkait Kecelakaan Kerja Cacat Permanen dan masa depan Korban terancam," ungkap Hendrik.
Bahwa hampir Lima Bulan Riza Husen Abdullah Korban Kecelakaan Kerja belum mendapat kepastian dan Pertanggung Jawaban dari PT.Tri Excella Harmony, walaupun proses Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun belum menghasilkan keputusan yang jelas mengenai hak-hak Korban sebagai Pekerja yang mengalami Cacat Permanen," papar Henrik.
Yudianto C. BJ, sebagai Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten dan juga Pimpian Redaksi Garudasiber.net mengkertik keras, bahwa pihak PT.Tri Excella Harmony diduga tidak Manusiawi terhadap Karyawan Kecelakaan Kerja, dan Dinas Tenaga Kerja dapat di Indikasikan diam Seribu Bahasa, karena Tanggung Jawab Perusahaan sesuai ketentuan Ketenaga Kerjaan belum mendapatkan Kompensasi pada Korban, karena masa depan Korban mengalami Cacat Permanen," kata Yudianto C. BJ, sebagai Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten (6/12/2025).
Yudianto C. BJ, menegaskan, Saya sebagai Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten akan melakukan upaya Hukum dengan Kuasa Hukum Korban dan teman - teman Media, bahwa ada dugaan Dinas Tenaga Kerja Bersekongkol dengan pihak PT.Tri Excella Harmony yang di Indikasikan tidak Manusiawi terhadap Karyawan Kecelakaan Kerja Cacat Permanen di Perusahan tersebut, seharus nya Dinas Tenga Kerja secara Hukum Perusahaan wajib memberikan Kompensasi dan wajib memenuhi hak-hak Korban Kecelakaan Kerja," tegas Yudianto C. BJ.
Dengan kejadian Kecelakaan Kerja di Perusahaan PT.Tri Excella Harmony, Dinas Tenga Kerja diduga berpangku Tangan karena tidak tegas kepada Perusahaan PT.Tri Excella Harmony, hal ini ada Indikasi pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perusahaan PT.Tri Excella Harmony Bersekongkol agar Uang Kompensasi Kecelakaan Kerja tidak dikeluarkan.
( Red )

