×

Iklan

Iklan

 


BUPATI BEKASI DAPAT MENGEVALUASI KINERJA BPD RANGKAP JABATAN

Senin, 12 Mei 2025 | Mei 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-12T13:00:18Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Masukan buat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH, bahwa berdasarkan SK Bupati Bekasi Dr.H Dani Ramdan melakukan Perpanjangan Jabatan BPD di Kabupaten Bekasi, bahwa ada beberapa BPD sebagai Guru yang di angkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH, namun dari Perpanjangan SK BPD dan Pengangkatan P3K oleh Bupati Bekasi sehingga ada beberapa BPD yang Rangkap Jabatan P3K.


Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.411-24/1490/BPD melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang bersifat penting, dalam hal penjelasan terkait Anggota BPD jika merangkap Jabatan harus mendapat Persetujuan dari Pembinaan Kepegawaian di Instansi masing - masing.


Bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa No.411-24/1490/BPD, apakah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sudah mengetahui dan menyetujui, jika mengetahui dan menyetujui di minta dapat segera melakukan Evaluasi kinerja BPD yang merangkap Jabatan sebagai P3K di Kabupaten Bekasi, agar kinerja dan efisiensi kinerja BPD yang merangkap Jabatan ASN (P3K) dapat berjalan dengan baik dan jangan sampai Makan Gaji Buta.


( Red )





×
Berita Terbaru Update