Menyikapi Kasus seorang oknum Guru Pendidik di SDN Sukadarma 02 bernama Rastim alias Timbul menjadi Tersangka Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kepolisian Sukatani, bahwa diduga Jamaludin,S.Pd sebagai Kepala Sekolah telah melindungi oknum Guru Pendidik yang masih mengajar di Sekolahan dan bebas berkeliaran seolah - oleh tidak bersalah, padahal sudah menjadi Tersangka sebagi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/3/ 1/ 2025/ SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/, Tanggal 9 Januari 2025 di tetapkan sebagai Tersangka dari ke Empat Pelaku tindak Kriminal dengan dugaan Pencurian Pasal 363 KUHPidana sampai saat ini dinyatakan Buron / DPO.
Berdasarkan Laporan Kepolisian tersebut dengan Kasus dugaan Pasal 363 KUHPidana, bahwa Wartawan sudah melakukan Konfirmasi dengan oknum Guru Pendidik bernama Rastim alias Timbul di Sekolahan SDN Sukadarma 02 dan mengatakan," Saya sudah serahkan permasalahan Saya dengan H.Heri Syamsuri, silahkan tanya beliau," kata Rastim kepada Wartawan, (4/12/2025).
Dengan adanya oknum Guru Pendidik di SDN Sukadarma 02 di jadikan Tersangka dan DPO oleh pihak Kepolisan, seharusnya Jamaludin, S.Pd sebagai Kepada Sekolah dapat melaporkan dan menyerahkan ke Kantor Polisi maupun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dan seolah- oleh Jamaludin pura - pura tidak mengetahui permasalahan tesebut, atau juga diindikasikan ata Persekongkolan dengan Tersangka yaitu Rastim alias Timbul agar dapat melindungi Kasus tersebut.
Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, seharusnya Jamaludin,S.Pd sebagai Kepada Sekolah dapat melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Sukatani bahwa Rastim alias Timbul masih mengajar di SDN Sukadarma 02 yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Narasumber.(4/12/2025).
Narasumber menegaskan, Polisi Sektor Sukatani harus dapat segera melakukan Penangkapan kepada Rastim alias Timbul sebagai Guru Pendidik di SDN Sukadarma 02, karena sudah jelas - jelas sebagai Tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hal ini ada dugaan karena Rastim alias Timbul Kebal Hukum dan dilindungi oleh Kepala Sekolah, sehingga Polisi Sektor Sukatani tidak sanggup untuk melakukan Penangkapan Rastim alias Timbul," tegas Narasumber.
( Red )

