Ependi sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara ( LIN ), bahwa Pelantikan Sekertaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Bekasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH dapat diduga membawa suatu Malapetaka, bahwa Dua orang Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang bernama Khaerul Hamid yang sekarang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum serta menjabat juga Plt. Camat Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan pelanggaran Hukum atas Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama dengan PT.TPI pada UPTD TPA Burangkeng yang terindikasi merugikan Negara Milyaran Rupiah, karena dalam Penggunaan BBM Non Subsidi berdampak merugikan Keuangan Daerah, dan juga sudah menabrak aturan Hukum dalam Perpres No.191/ 2014 Jo 117 /2021, tentang Perintah untuk menggunakan BBM Non Subsidi bagi Angkutan Sampah milik Pemerintah Daerah, dan juga Gatot Purnomo, ST.,MM sebagai Kepala Dinas Perdagangan," kata Ependi, (1/12/2025).
Ependi menjelaskan, bahwa data yang Kami miliki dari hasil Investigasi telah menemukan Milyaran Uang Rakyat yang seharusnya dapat diselamatkan dari ke Dua orang Pejabat Pemda tersebut, namun sampai saat ini menjadi PR besar bagi SEKDA Kabupaten Bekasi sebagai Pimpinan para PNS di lingkungan Pemerintah Daerah, karena hal ini menjadi Malapetaka bagi SEKDA terkait Permasalahan Khaerul Hamid sebagai Kabag Umum yang merangkap Jabatan sebagai Plt.Camat Cikarang Pusat, dan Gatot Purnomo, ST.,MM sebagai Kepala Dinas Perdagangan, dan kami sudah melaporkan kepada Inspektorat, jika Inspektorat Kabupaten Bekasi tidak mampu menangani Permasalahan tersebut, maka kami akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” jelas Ependi.
Ependi menegaskan, dengan dilantik nya Drs. H. Endin Samsudin M.Si sebagai SEKDA Kabupaten Bekasi ini menjadi dugaan suatu Malapetaka bagi SEKDA terkait Dua orang Pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, karena SEKDA adalah Pejabat bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi harus dapat membersihkan PNS yang bobrok, jika permasalahan tersebut tidak dapat di selesaikan, maka LIN akan melayangkan Surat ke Kejagung Republik Indonesia untuk dapat Memanggil dan Memeriksa ke Dua Orang Pejabat Mafia BBM yang bersembunyi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi," tegas Ependi, (1/12/2025).
Kami LIN meminta kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH dan SEKDA Endin Samsudin, M,Si , untuk dapat segera melakukan Evaluasi Kinerja PNS dan juga dapat melakukan Perombakan kepada ke Dua Pejabat yang memiliki mental bobrok, jangan sampai kelakuan Dua oknum Pejabat yang bernama Khaerul Hamid sebagai Kabag Umum dan juga merangkap Plt. Camat Cikarang Pusat serta Gatot Purnomo, ST.,MM sebagai Kepala Dinas Perdagangan menjadi Malapetaka bagi SEKDA," ungkap Ependi.
Ependi sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) telah mengungkap adanya temuan Audit BPK RI, dan hasil Investigasi LIN terkait Pengadaan Bahan Bakar Solar (BBM) di Dinas Perdagangan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, bahwa Dua Orang Pejabat di Lingkungan Pemda diduga sebagai Mafia Pengadaan BBM Non Subsidi yaitu Khaerul Hamid sebagai Mantan Kabid DLH sekarang menjabat sebagai Kabag Umum dan juga Plt Camat Cikarang Pusat serta Gatot Purnomo selaku Kepala Dinas Perdagangan, karena mereka berdua dapat diindikasikan telah merugikan Negara Milyaran Rupiah untuk menyelesaikan tagihan atas kelebihan pembayaran atas barang yang tidak jelas dibayarkan dalam penggunaan BBM Non Subsidi pada Tahun 2023.
( Red )

