×

Iklan

Iklan

 


POLISI DIDUGA TIDAK MAMPU MENANGKAP MAFIA BANDAR OBAT DI CIKARANG KOTA

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T06:04:38Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Kasus Penangkapan Tiga Orang yang diduga Bandar Obat Terlarang telah di temukan membawa Obat jenis Tramadol di wilayah Puri Nirwana Residence, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia pada Hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, jam 13-50 WIB dan diserahkan ke Polsek Sektor Cikarang Utara.


Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara yang di dapat bahwa penerimaan orang dan barang bukti dengan No. BAPT dan BB /    /XII /2025/ Sek. Cikarang pada Hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025 Jam 15-30 WIB, bahwa H Mulyadi dengan Pangkat AIPTU NRP. 701. 00.346 selaku Kepala SPK I pada Kantor Kepolisian Sektor Cikarang Utara telah menerima Tiga (3) orang dengan Identitas Pelaku membawa Obat Terlarang jenis Tramadol sebagai berikut : 


1* Nama : Dekur Yadi

Alamat : Kampung Kranding RT. 01/RW.04 Desa Sukajadi , Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. 


2* Nama : Akbar Mucana

Alamat : Kampung Sukamantri RT. 01/RW.02, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. 


3* David Al Fayed

Alamat : Kampung Bluwo RT. 003/RW.03, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. 


Dari ke Tiga orang tersebut telah di temukan oleh Tim Penggiat Anti Obat Terlarang di wilayah Puri Nirwana Residence, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia pada Hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, jam 15-30 WIB dengan membawa Barang Bukti (BB) Obat Tramadol 3000 Butir dan Hendpon 4 buah dengan Merek HP Oppo 5A1, HP Rendmi 7A, HP Infinix Smart 48 dan HP iPhone 13, serta Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX dengan No.Pol. B-5404 FSD yang diserahkan oleh Tim Penggiat Anti Obat Terlarang yaitu ke pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara.


Dengan tertangkapnya Peredaran Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol Tipe G tersebut, namun Mafia Bandar Obat yang berada di Wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota sampai saat ini belum tersentuh Hukum dan masih menghirup udara segar ada dugaan memberikan Setoran kepada Oknum Polisi dan Oknum lainnya.


Menurut Narasumber yang nama nya minta dilindungi berdasarkan Undang- Undang Pers No. 40 Tahun 1999, bahwa Mafia Bandar Obat di Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, adalah Hj Amah dan Bos Endi serta H.Baron sebagai Otak Mafia Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol diduga kuat berasal dari wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara.," kata Narasumber.


Narasumber memaparkan, bahwa Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol banyak beredar di wilayah Kampung Kapling, bahwa di Kampung Kapling tersebut banyak Mafia Obat di antaranya  Hj.Amah, H.Barom dan Bos Endi serta yang lainnya, karena awal pertama sebagai Mafia Bandar Obat terlarang tersebut adalah Hj. Amah sehingga berkembang Bandar - bandar Besar lainnya yang berada di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara sebagai Pemasok dan Pengedar di wilayah Kabupaten Bekasi, yang diduga adalah sebagai Otak Mafia Pendistribusian Obat Terlarang tersebut adalah Yayan kepada  Pengecer dan Bandar Kecil di wilayah Kabupaten Bekasi," jelas Narasumber, (3/12/2025).



Dengan tertangkapnya Tiga Orang membawa Obat terlarang jenis Tramadol di wilayah Puri Nirwana Residence, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia pada Hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, jam 13-50 WIB bahwa Obat tersebut diindikasikan di dapat dari Bandar Besar di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan Kami meminta agar Polisi sebagai Penegak Hukum dapat melakukan Pengembangan dan melakukan Penangkapan Bandar Besar di wilayah Kampung Kapling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, karena Mafia Obat dan Otak Bandar Besar tersebut adalah Hj.Amah dan Bos Endi serta H.Baron yang sampai saat ini belum dapat tertangkap dan tersentuh Hukum, karena Bandar - bandar tersebut diduga kuat telah memberikan Setoran," tegas Narasumber yang minta di lindungi.


( Red )


×
Berita Terbaru Update