Mengungkap Kasus dugaan Seorang Guru SDN Sukadarma 02 bernama Rastim alias Timbul menjadi sorotan Publik dan Penegak Hukum, bahwa seorang oknum Guru Pendidik di SDN Sukadarma 02 tersebut telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO ) oleh pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/, Tanggal 9 Januari 2025, sehingga di tetapkan sebagai Tersangka dari Empat Pelaku tindak Kriminal dengan dugaan Pencurian Pasal 363 KUHPidana sampai saat ini dinyatakan Buron / DPO.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut dengan Kasus dugaan Pasal 363 KUHPidana, bahwa Wartawan sudah berusaha menemui oknum Guru Pendidik bernama Rastim alias Timbul di Sekolahan SDN Sukadarma 02 dan mengatakan," Saya sudah serahkan permasalahan Saya dengan H.Heri Syamsuri, silahkan tanya beliau," kata Rastim kepada Wartawan, (1/12/2025).
Dengan adanya dugaan oknum seorang Guru Pendidik di SDN Sukadarma 02 yang di Tetapkan sebagai Tersangka dan DPO oleh pihak Kepolisan, di minta pihak Polisi Sektor Sukatani dapat segera melakukan Penangkapan, bahwa Rastim alias Timbul masih mengajar dan menghirup udara segar, karena dapat diduga Polisi Sukatani tidak berani melakukan Penangkapan, karena sudah jelas-jelas sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ).
Pada saat Wartawan menghubungi Ketua RT 02 / RW 04 melalui Telp WhassAap mengatakan, bahwa Guru Timbul masih tinggal di Lingkungan RT.02 / RW.04 Desa Sukadarma, dan Guru Timbul tersebut masih Saudara Saya,"kata Ketua RT 02.
Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa seorang oknum Pendidik di SDN Sukadarma 02, bernama Rastim alias Timbul sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) masih saja melakukan belajar mengajar di Sekolah tersebut, sehingga Polisi Sektor Sukatani terlena dengan Tugas untuk melakukan Penangkapan, karena Rastim alias Timbul diduga Kebal Hukum, Kami meminta kepada pihak Kepolisian dapat segera melakukan Penangkapan Guru Pendidik bernama Rastim alias Timbul yang masih menghirup udara segar.
( Red )

