Bea dan Cukai dan Bareskrim Polri serta Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian bekas sebanyak 7.363 dengan cara dibakar, dari tumpukan pemusnahan pakaian bekas tersebut dihadiri oleh Menteri Koperasi Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen. Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen. Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dan Jampidum Kejagung menghadiri pemusnahan Pakaian Import di Halamam Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bekasi yang beralamat di Kawasan Industri Jababeka III Bekasi, (28/3/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemusnahan pakaian bekas Import sesuai arahan dan Instruksi Presiden Jokowi, dan bukan saja dilarang tetapi ini adalah barang selundupan atau ilegal, bahwa larangan pakaian bekas Impor tersebut sesuai dalam Peraturan Menteri Nomor 51/M - DAG / PER /7/ 2015 tentang larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor, karena pengaruhnya terhadap kondisi Industri Tekstil dalam Negeri, dan larangan ini diterapkan Pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini di kategorikan sebagai limbah," kata Zulkifli Hasan, (28/3/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan, ada beberapa barang Import bekas yang dilarang masuk ke Indonesia diantaranya yaitu : AC bekas, Kulkas bekas dan Pakaian bekas, bahwa selain pakaian bekas lainnya juga dilarang Impor barang Elektronik seperti TV, Lemari Es dan AC," jelas Zulkifli Hasan.
"Impor barang bekas dilarang dan diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor pakaian bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang Ekspor dan barang dilarang Impor, misalnya Impor AC bekas, Kulkas bekas, TV bekas, termasuk Pakaian bekas dilarang, karena ini adalah barang bekas Impor yang merupakan barang selundupan yang masuk ke Indonesia," tegas Zulkifli Hasan.
( Red )