Notification

×

Iklan

Iklan

 


POLRES KARAWANG DIDUGA TIDAK MAMPU PANGGIL DAN TANGKAP PELAKU DAN SAKSI - SAKSI

Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-23T15:43:35Z
      Hariyanto Bin Wiharno Pelaku

Karawang - radarberitanasional.com

Terkait Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan serta Penodongan yang dilakukan oleh Haryanto Bin Wiharno, di minta pihak Polres Karawang jangan diam di tempat, dan harus dapat segera melakukan Pemanggilan dan Penangkapan kepada Haryanto Bin Wiharno beserta Saksi yang telah melakukan Penipuan dan Penggelapan kepada Korban berinisial HY.


Saat dikonfirmasi HY sebagai Korban Penipuan dan Penggelapan mengatakan, bahwa Saya sedang meminta Uang hasil kerjasama dengan Haryanto Bin Wiharno, pada waktu itu kejadian tersebut Bulan Oktober 2025 di Dusun Sasak Seng RT.013 / RW.006 Kelurahan Kali Urip, Kecamatan Cikampek - Karawang, bahwa Pelaku bernama Haryanto Bin Wiharno telah Mengancam dengan Kekerasan serta Menodongkan senjata pistol kepada Saya," kata HY sebagai Korban.


HY sebagai Korban menjelaskan, awal mulanya Saya datang ke Pelaku bernama Haryanto Bin Wiharno di Dusun Sasak Seng RT.013/RW.006 Kelurahan Kali Urip, Kecamatan Cikampek - Karawang, bahwa Saya mau menayakan pembagian hasil antara Saya dengan Pelaku Haryanto Bin Wiharno, setelah sampai di Gudang Saya meminta Pelaku untuk ngobrol di luar rumah dengan nada baik - baik, tetapi Pelaku malah membentak dengan nada keras,"Sini aja" lalu Saya merasa kesal, Saya memukul Meja yang ada didalam Gudang, Pelaku Haryanto Bin Wiharno mengeluarkan senjata api pistol sejenis Glock/FN yang sudah dipersiapkan dan menodongkan kepada diri Saya sedang duduk di kursi, tetapi Saya diam lalu Saya pergi khauatir Saya di bunuh," jelas HY selaku Korban, (23/2/2026).


HY sebagai Korban memaparkan, bahwa Saya telah melaporkan ke Polres Karawang dengan berdasarkan Surat Laporan Polisi No.B /46/XII/2025/Reskrim Polres Karawang, prihal Pemberitahuan perkembangan hasil Penyidikan Perkara adalah sebagai berikut : Bahwa pihak Kepolisian Polres Karawang telah menerima hasil Penyidikan Perkara berinisial HY pada rujukan laporan Pengaduan No.LAPDU /1229/XII/2025 /Reskrim Polres Karawang, pada Tanggal 27 Desember 2025, berdasarkan Laporan Korban berinisial HY ke Polres Karawang tentang adanya peristiwa yang diduga tindak Pidana Pemaksaan atau Ancaman dengan Kekerasan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 448 KUHPidana, maka laporan tersebut di terima dan akan dilakukan Penyidikan oleh BRIPTU TUBAGUS AMSA NURUL AKBAR selaku Peyelidik / Penyidik, namun sampai saat ini diduga Polisi Polres Karawang diduga duduk Manis dan diam di tempat, bahwa Saya sudah menayakan namun tidak ada jawaban yang pasti untuk melakukan Pemanggilan dan Penangkapan Pelaku bernama Haryanto Bin Wiharno beserta Saksi," ungkap HY sebagai Korban.


HY selaku Korban menegaskan, bahwa di dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Haryanto Bin Wiharno sebagai Pelaku adalah sebagai berikut : bahwa Saya selaku Korban telah menitip Uang untuk modal Usaha Jembatan Apung sebesar Rp,100 Juta kepada Haryanto Bin Wiharno sebagai Pelaku dengan bagi hasil/profit Rp,17.Juta/Bulan, dan setiap 2 Minggu diambil setengah Rp,8.500.000 dari hasil 3 Jembatan yang berada di wilayah Jembatan Apung Talang di Desa Kali Jaya dan Jembatan Apung Kuning Pesona gading 2, serta Jembatan Apung Serang Poncol Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, selama Proses Jembatan Apung belum berjalan di lokasi Karawang - Cikampek / Tamelang, tembusan Kawasan BIC Cikampek belum berjalan, maka Haryanto Bin Wiharno (Pelaku) akan memberikan profit sesuai yang terlampir di atas.


Haryanto Bin Wiharno sebagai Pelaku menjelaskan dalam Surat apabila di kemudian hari tidak memenuhi Prosedur, maka HY selaku Korban meminta kembali modal Usaha kepada Haryanto Bin Wiharno, dan Pelaku siap akan mengembalikan nya," jelas Haryanto Bin Wiharno dalam surat perjanjian kerjasama yang di buat dan ditandatangi Materai.


Dengan kejadian tersebut agar Polres Karawang dapat segera melakukan Pemanggilan dan  Penangkapan yang diduga Pereman Kampung yang kebal Hukum, namun sampai saat ini Polisi tidak mampu Memeriksa dan Memanggil serta Menangkap Pelaku Haryanto Bin Wiharno beserta Saksi nya.


( Red )

×
Berita Terbaru Update