Notification

×

Iklan

Iklan

 


KADES KARANG BAHAGIA LIBATKAN TIM SUKSES PERANGKAT DESA

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T06:32:34Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi akan di mulai Bulan Sepetember 2026, dan masing masing Desa telah mempersiapkan diri para Calon Kades agar dapat terpilih oleh Masyarakat, baik yang baru mencalonkan maupun yang sudah menjabat dan mencalonkan kembali, ini adalah Demokrasi yang diwarnai ribuan Baleho di sepanjang Jalan, namun sikap dari Panitia Pilkades dan BPD sebagai Penyelenggara dan pungsi kontrol dalam Pengawasan Pilkades tidak berarti, karena BPD dan Panitia Pilkades tidak Profesional bekerja dalam Pengawasan Pilkades.


Menurut Masyarakat sebagai Narasumber, bahwa pungsi kontrol BPD dan Panitia Pilkades sebagai Penyelenggara dan Pengawasan Pilkades di Desa Karang Bahagia tidak berpungsi, karena Hamdani Atamam yang akab di sapa Donay telah mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Karang Bahagia yang diduga tidak paham aturan Pilkades, karena tampuk Kepemimpinan nya selama menjabat di Desa Karang Bahagia takut kehilangan Tahta dan Jabatan selama menjabat sebagai Kepala Desa pindah Tahta / Tangan, sehinga Kades Karang Bahagia mencalonkan diri kembali untuk merebut Tahta dan Jabatan nya selama menjabat di Desa Karang Bahagia yang melibatkan Perangkat Desa sebagai Tim Sukses," kata Masyarakat sebagai Narasumber.


Narasumber menjelaskan, Kades Karang Bahagia yang mencalonkan kembali sah - sah saja, namun dapat diduga tidak Taat Aturan dan takut Tahta dan Jabatan nya pindah ke Calon Kades lainnya, maka Hamdani Atamam sebagai Kades Karang Bahagia memasang Baleho Raksasa di Jalan dengan dukungan para Kaur Pemerintahan Desa agar Masyarakat dapat mengetahui, namun di balik semua ini, Baleho Raksasa yang terpasang ada foto - foto para Perangkat Desa dapat di katakan tidak paham Undang Undang No. 6 Tahun 2024 Tentang Desa," jelas Narasumber. (16/7/2026)


"Panitia Pilkades dan BPD sebagai Penyelenggara pungsi Pengawasan Calon Kepala Desa jangan Diam Seribu Bahasa, apabila tidak paham Aturan dan Undang - Undang lebih baik mundur, karena BPD dan Panitia Pilkades adalah sebagai pungsi Pengawasan harus tegas, jika diam seribu Bahasa berarti dikebiri oleh Kepala Desa yang masih menjabat yang mencalonkan kembali secara terang - terangan melibatkan Perangkat Desa di dalam Struktur Tim Suksesnya," tegas Narasumber.


Dengan adanya keterlibatan Perangkat Desa dalam Politik Praktis, jelas sudah melanggar aturan Undang- Undang No 6.Tahun 2024 Tentang Desa, dan Permendagri No.112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 30 Ayat (2), bahwa Pelaksana Kampanye dilarang melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota BPD.

* Undang - Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (2), bahwa Pelaksana / Tim Kampanye dilarang mengikut sertakan : Kepala Desa, dan Perangkat Desa serta Anggota BPD, dan Pasal 282, bahwa apabila ditemukan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Anggota BPD Mendukung Calon Kepala Desa, telah melakukan Pelanggar dan  diancam Pidana Penjara Maksimal 2 Tahun dan/atau Denda hingga Rp,24.000.000 Juta Rupiah.


Bahwa baleho Raksasa Calon Kades Hamdani Atamam yang akab di sapa Donay yang mencalonkan kembali tertulis nama - nama Perangkat Struktural Desa Karang Bahagia, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), hingga Kepala Dusun (Kadus) dan Staf Trantib terpampang nyata di Baleho Raksasa sebagai Tim Kampanye atau dukungan Hamdani Atamam yang akab di sapa Donay Kades Karang Bahagia, namun Aturan Perundangan - Undang Tentang Pilkades tidak berarti di Mata BPMPD dan Camat serta Panita Pilkades dan BPD sebagai Pengawasan Pilkades, karena tidak ada Sanksi tegas.



( Red )





×
Berita Terbaru Update