Terkait Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan Empat (4) orang tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumebrjaya yaitu : Tiga (3) orang Perangkat Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan dan Satu (1) orang Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya dalam Kasus dugaan Korupsi Keuangan Desa tersebut.
Dari ke Empat orang tersangka tersebut adalah berinsial : SH (PJ Kepala Desa Sumberjaya) Kecamatan Tambun Selatan dan SJ Sekretaris Desa Sumberjaya serta GR Kaur Keuangan Desa Sumberjaya beserta MSA Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya, bahwa ke Empat orang tersangka diduga telah menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya Tahun Anggaran 2024 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Bahwa dari ke Empat orang tersangka tersebut telah sengaja menggunakan Dana Keuangan Desa Sumberjaya tidak sesuai dengan ketentuan, maka dari hasil Penyidikan Kejaksaan adanya aliran Dana tidak sesuai ketentuan dan ada juga yang menerima Imbalan Dana tersebut dari Keuangan Desa Sumberjaya untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara mencapai kurang lebih Rp 2,6 Miliar," kata Eddy Sumarman, S.H, M.H, (11/9/2025).
Eddy Sumarman,S.H,M.H, menjelaskan, Kami telah menetapkan Empat orang tersangka Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya, dan Kami melakukan Penahanan di Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi selama Dua Puluh Hari terhitung sejak Tanggal 11 September 2025 s/d. Tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang," jelas Eddy.
Eddy Sumarman S.H, M.H, menegaskan, bahwa tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegas Eddy Sumarman S.H, M.H,
Dengan tertangkapnya Warga Tambun Selatan terkait Korupsi Keuangan Desa Sumberjaya Anggaran Tahun 2024, maka Warga Masyarakat Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan turut berduka dan bersedih Warga Desa Sumberjaya di Tahan, agar ini menjadi suatu pelajaran dan epek jera bagi para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bekasi.
( Red )

