Bekasi - radarberitanasional.com
Dalam acara Pesta Demokrasi Pilkades Tahun 2026 seluruh Masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki hak pilih Suara akan memberikan suara / pilihan kepada Calon Kepala Desa, namun di dalam Pemilihan Calon Kepala Desa ( Pilkades ) di harapkan Masyarakat harus dapat menjaga Netralitas dan Keamanan serta Ketertiban dalam Pemilihan Calon Kepala Desa.
Astri Heryani Ketua BPD Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan saat di Wawancarai mengatakan terkait Feri Ferdiansyah Wakil BPD mendukung salah Satu pasangan Calon Kepala Desa, kami sudah berikan teguran dan akan kami panggil dan kami sudah berupaya memanggil agar Peri Ferdiansyah segara datang ke Kantor BPD," kata Astri, (18/9/2026).
Astri menjelaskan, bahwa Peri Ferdiansyah sampai saat ini belum datang ke Kantor BPD dan Kami sudah menyampaikan kepada Feri terkait Viral dukungan nya kepada salah Satu Pasangan di Mendsos, dan Peri mengatakan dirinya Hilaf, karena Feri akan meminta maaf kepada BPD dan Camat maupun Publik atas perbuatan yang dia lakukan," jelas Astri Heryani Ketua BPD Tambun Selatan.
Menurut Narasumber yang minta di lindungi mengatakan, kami sebagai Masyarakat meminta kepada Ketua BPD dan Camat agar Feri Ferdiansyah sebagai Wakil BPD Desa Tambun yang mendukung salah Satu Pasangan Calon Kepala Desa dapat segera di Pecat dari Wakil Ketua BPD karena tidak Netral," ujar Narasumber yang minta dilindungi.
Narasumber menegaskan jika Ketua BPD dan Camat tidak mampu untuk menegor dan memanggil Feri Ferdiansyah sebagai Wakil Ketua BPD, maka kami sebagai warga akan mengajukan ke Bupati agar Feri Ferdiansyah dapat segera di Pecat dari Wakil BPD Desa Tambun," tegas Narasumber.
Dengan terjadinya Wakil Ketua BPD mendungkung salah Satu Pasangan Calon Kepala Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan bahwa berdasarkan Regulasi Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 112 Tahun 2014 adalah :
* BPD wajib Netral dalam Undamg - Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 48 ayat (2) "Anggota BPD dilarang mendukung dan / atau menjadi Calon Kepala Desa".
* Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (2) "Anggota BPD dilarang mendukung salah Satu Calon Kepala Desa",
BPD DILARANG MENDUKUNG CALON KADES :
* Menyatakan dukungan secara lisan/tertulis kepada Calon tertentu.
* Menjadi Juru Kampanye / Tim Sukses Calon.
* Memberi saran, strategi, atau Informasi istimewa kepada satu Calon.
* Foto bersama Calon di kediaman Pribadi saat masa Kampanye.
* Memberi Uang/Sumbangan kepada salah Satu Calon.
SANKSI BAGI WAKIL KETUA BPD MENDUKUNG CALON KADES :
* Peringatan Tertulis Dari Bupati melalui Camat, dicatat sebagai Pelanggaran UU No.6 Tahun 2014 Pasal 43 huruf f, dan diberhentikan sementara dari Keanggotaan BPD selama masa Pilkades, dan ditinjau kembali setelah Pemilihan Pilkades dalam Undang - Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 44 ayat (2).
* Pemberhentian tetap dari Keanggotaan BPD secara tidak hormat, dan dicabut seluruh hak Kewenangan sebagai Anggota BPD Undang - Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 43 huruf f.
* Dilarang mencalonkan BPD berikutnya karena dicatat sebagai pelanggar berat, dan tidak boleh terpilih kembali di periode berikutnya Permendagri No.112 Tahun 2014 Pasal 22.
Jika ada pemberian Uang/Barang dengan dugaan Suap / Gratifikasi dapat dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan untuk diproses Pidana Undang - Undang Tipikor / KUHP Pasal 209 dan Pasal 210.
ALASAN PEMBERHENTIAN BPD :
* Dalam Undang - Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 43 huruf f adalah sebagai berikut : "Anggota BPD dapat diberhentikan karena melanggar Sumpah atau Janji Jabatan dan / atau ketentuan Peraturan Perundang - Undangan".
* BPD mendukung Calon Kades telah melanggar ketentuan dalam Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 112 Tahun 2014 Pasal 22 ayat (2).
Keputusan BPD bisa dibatalkan Jika BPD memutuskan hal yang berkaitan dengan Pilkades saat ada Anggota yang memihak keputusan bisa batal.
Calon yang didukung bisa didiskualifikasi jika dukungan memberikan Keuntungan tidak Sah, dan Calon bisa di Diskualifikasi.
Pemilihan bisa ditunda / dibatalkan jika dianggap merusak kepercayaan proses Pilkades, dan Bupati bisa menunda Pemilihan Kepala Desa serta bisa diulang Pemilihan nya jika pelanggaran mempengaruhi Keadilan, dan Pilkades diulang dari awal.
SIAPA YANG BERWENANG MENETAPKAN SANKSI BPD
Pihak Kewenangan Musyawarah Desa / BPD sendiri mengusulkan Pemberhentian Anggota BPD yang melanggar adalah Camat, dan menerima laporan untuk memberi peringatan serta mengusulkan ke Bupati, maka Bupati yang akan memberhentikan Anggota BPD secara Sah, dan satu - satunya yang berwenang menetapkan Pemberhentian BPD.
BPD jika sudah terjadi Melanggar adalah :
* Segera hentikan segala bentuk dukungan secara terbuka dan tertulis.
* Buat pernyataan klarifikasi tertulis kepada BPD, Camat dan warga serta menyatakan Netral dan tidak memihak.
* Jangan berikan informasi istimewa kepada Calon manapun, dan semua Calon harus diperlakukan sama.
* Bahwa Wakil Ketua BPD di larang keras Mendukung Calon Kades Sanksinya adalah peringatan tertulis dapat di Berhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap dari BPD, dan BPD adalah Lembaga Perwakilan warga yang harus Netral sepenuhnya, dan tidak boleh memihak Calon manapun demi kepercayaan warga dan Keadilan Pemilihan Kepala Desa.
( Red )

