Dari hasil data Lembaga Investigasi Negara, bahwa Pjs. Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi diduga telah terbongkar kelakuan busuk Aulia Julyan sebagai Pjs. Kepala Desa Tanjungsari terhadap warga yang mana telah tega menggelapkan hak dari masing-masing perangkat Desa.
Z. Ependi sebagai Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengatakan, bahwa Data yang kami dapatkan bahwa pada Tahun 2024 Desa Tanjungsari mendapatkan Anggaran Dana Desa dari Pusat sebesar Rp.1. 472. 362. 000, dan pada Tahun 2025 sebesar Rp. 1. 486. 863. 000, namun hasil laporan Sekertaris Desa terhadap Keuangan Negara sudah terealisasi sepenuhnya melalui Perangkat Desa dan di saksikan Babinsa, namun Informasi yang di dapat bahwa Pjs. Kepala Desa Tanjungsari dalam Dua Tahun diduga telah melakukan Penggelapan Dana Desa (DD)," kata Ependi, (14/10/2025).
Ependi menjelaskan, bahwa dari data yang di miliki LIN terlihat ada beberapa Program tidak terealisasi seperti PMT, Ambulance, LPM, Ketapang serta Karang Taruna yang dinilai diduga di gelapkan," jelas Ependi.
”Kami Lembaga Investigasi Negara telah datang ke Desa Tanjungsari dan bertemu Sekretaris serta dihadiri oleh Babinsa yang menyaksikan langsung konfirmasi terkait Anggaran DD, namun Sekretaris Desa diam Seribu Bahasa, dan juga Ketua PKK menjelaskan, menurut mereka laporan Ratusan Juta uang tersebut tidak pernah diterima," ungkap Ependi.
Dengan adanya pengakuan dari masing - masing Perangkat Desa, maka kami dapat disimpulkan bahwa Pjs. Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara diduga telah menggelapkan Uang Perangkat Desa, karena masing - masing program kegiatan banyak yang tidak terealisasi, dan ada Indikasi telah di Mark-Up oleh Pjs Desa Tanjungsari dengan memberikan laporan Palsu kepada Negara, Kami dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) telah memiliki data Dana Desa Tanjungsari diantaranya adalah :
* Untuk Honor Supir Ambulance yang di gelapkan sebesar Rp, 6 Juta / Tahun.
* Anggaran untuk Karang Taruna sebesar Rp,15 Juta, yang mana pengakuan Ketua Karang Taruna tersebut tidak pernah ada pelatihan dan terima Uang dari Kepala Desa.
* Anggaran bagi LPM di Tahun 2024 sebesar Rp,15 Juta.
* Anggaran untuk service Ambulance sebesar Rp, 4 Juta.
Dari data yang dimiliki Lembaga Investigasi Negara, kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil dan memeriksa Aulia Julyan sebagai Kepala Desa Tanjungsari diduga telah melakukan Korupsi serta mengelapkan Uang Negara
( Red )

