Terkait Kasus Pengeroyokan yang diduga di lakukan oleh Nyumarno Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi masih berjalan di Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Oknum Anggota DPRD tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan Pengeroyokan.
Bahwa Kasus Pengeroyokan tersebut bermula terjadi Insiden di sebuah Restoran di Kawasan Cikarang Selatan pada akhir Oktober 2025, dan Korban bernama Fandy mengalami luka - luka di bagian Wajah, Kepala, dan Lengan akibat dipukuli oleh sekelompok orang yang diduga dipicu oleh perselisihan ringan di lokasi kejadian.
Keluarga Korban sempat mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk mendesak Transparansi dan Profesionalitas pihak Kepolisian dalam menangani Perkara yang melibatkan oknum Anggota Dewan sebagai Wakil Rakyat ikut melakukan Pengeroyokan.
AKP Perida Apriani Sisera sebagai
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi mengatakan, bahwa Penetapan Tersangka dilakukan setelah Penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup, dan alat bukti tersebut diperoleh dari hasil Pemeriksaan Saksi Korban serta Barang Bukti Pendukung lainnya," kata
AKP Perida Apriani Sisera pekan lalu.
AKP Perida Apriani Sisera menjelaskan, pada Hari Rabu (28/1) Penyidik telah melakukan gelar Perkara, dan dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor bernama Nyumarno ditingkatkan menjadi Tersangka,” jelas AKP Perida Apriani Sisera kepada Wartawan, Jumat (30/1/2026).
AKP Perida menegaskan bahwa proses Hukum berjalan sesuai prosedur, di mana status Perkara telah naik dari Penyelidikan ke Penyidikan sehingga akhirnya dilakukan Penetapan Tersangka pada awal Februari 2026, dan Tersangka terancam Jeratan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan secara bersama - sama di muka Umum dengan ancaman Hukuman Penjara di atas Lima Tahun, bahwa Penetapan ini dilakukan setelah Penyidik mengantongi bukti - bukti yang cukup, termasuk hasil Visum dan keterangan sejumlah Saksi," tegas AKP Perida Apriani Sisera.
( Red )

