Notification

×

Iklan

Iklan

 


KOPERASI RUSA BERLIAN DIDUGA MENYIMPAN MESTERI TERSELUBUNG

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T07:35:29Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait Koperasi Rusa Berlian yang dilaporkan oleh beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Viral di beberapa Media Online, karena Koperasi Rusa Berlian tersebut diduga menyimpan Misteri sesuatu yang dirahasiakan, dan belum diketahui pasti, sehingga Pengurus Koperasi Rusa Berlian telah di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Tanda Terima Surat PTSP No. 026/Jamwas-kompi/I/kajarikabek/2026 pada Tanggal (18/1/2026).


Edy Yanto, SH selaku Ketua Umum LSM Jamwas Indonesia mengatakan, bahwa pada Tanggal 10 September 2024 Koperasi Rusa Berlian memperoleh Pengesahan Badan Hukum dengan Status sebagai Koperasi Konsumen, namun sejak awal Pendiriannya Koperasi tersebut sudah melenceng dari tujuan, karena tidak difungsikan sesuai Standar untuk  kebutuhan Anggota sesuai dengan defenisi Koperasi Konsumen, malah sebagai Penyedia Barang dan Jasa dilingkungan RSUD Cabang Bungin sendiri," kata Edy Yanto, SH.


Edy Yanto, SH menjelaskan, bahwa  Dokumen Data Struktural RSUD Cabang Bungin beserta berkas Akta Pendirian Koperasi dan Struktur Organisasi kami lampirkan sebagai bukti laporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan juga laporan kami tembusan Kejaksaan Agung, Jampidsus Kejagung, JamWas Kejaksaan Agung RI, Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Plt Bupati Kabupaten Bekasi, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi serta Inspektorat maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," jelas Edy Yanto, SH, (29/1/2026).


Edy Yanto, SH memaparkan, bahwa Koperasi Rusa Berlian adalah Koperasi Internal RSUD Cabang Bungin, pada  Anggaran Tahun 2024 memperoleh kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD Cabang Bungin dengan Nilai Total Anggaran Rp,66.650.000 Juta, dan pada Tahun Anggaran 2025 Koperasi Rusa Berlian kembali menjadi Penyedia Barang dan Jasa Peralatan RSUD dengan Nilai Total Rp 205.490.000 Juta, sehingga Total Pengadaan Barang dan Jasa dari Tahun Anggaran 2024 sampai 2025 mencapai Rp, 272.140.000 Juta didalam kegiatan Koperasi Rusa Berlian tersebut sebagai pihak Penyedia Barang dan Jasa yang di Ketuai oleh drg. Yunita Ambarwati sebagai Ketua Koperasi Rusa Berlian tersebut," papar Edy Yanto.


Edy Yanto, SH menegaskan, bahwa Ketua dan Pengawas Koperasi Rusa Berlian adalah ASN, dan ini dapat terindikasi masuk dalam unsur delik Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 yang di ubah dalam Undang - Undang No 20 Tahun 2001, dalam Pasal 3, jika Penyalahgunaan Kewenangan oleh ASN yang menguntungkan Koperasi dan berpotensi merugikan Keuangan Negara, dan Pasal 12 huruf (i) jika Penyelenggara Negara tersebut turut serta dalam Pengadaan yang diurusnya sendiri, serta Pasal 5 dan Pasal 11 yaitu, apabila terdapat aliran Dana, SHU, atau Keuntungan Ekonomi kepada ASN sebagai Pengurus Koperasi, sehingga pada prinsip Pengadaan Barang dan Jasa jelas ini menghilangkan prinsip Persaingan tidak Sehat dan tidak Transparansi serta Akuntabilitas dalam Pengadaan Barang dan Jasa, karena mengalihkan kegiatan Belanja Negara ke Badan Usaha Internal yang notabene berada di bawah kendali Pejabat RSUD, karena ini bertentangan dengan prinsip dalam aturan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, sehingga di larang dalam Perpres No.16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021 Pasal 7 ayat 2, dan Permen PAN-RB No 37 Tahun 2012, adalah Pelanggaran Administratif dan Perbuatan Pidana dalam Jabatan ASN," tegas Edy Yanto, SH.


Ketua Umum KOMPI, Ergat Bustomi mengatakan, bahwa Koperasi Rusa Berlian tersebut Ketua Pengawas adalah Direktur RSUD Cabang Bungin dr. Hj. Erni Herdiani, M.H. yang notabene adalah seorang ASN (PNS) yang diduga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga merangkap Jabatan sebagai Ketua Pengawas Koperasi Rusa Berlian, dan Ketua Koperasi Rusa Berlian adalah drg.Yunita Ambarwati yang merupakan seorang ASN (PNS) Pegawai RSUD yang merangkap kedudukan didalam Koperasi Rusa Berlian Cabang Bungin serta sebagai Jabatan Struktural di RSUD Cabang Bungin, karena diduga sudah menyalahi Jabatan di dalam Koperasi Rusa Berlian yang ikut serta dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Koperasi Rusa Berlian, jika dalam kondisi dan kedudukan seorang oknum Pejabat tersebut mengisi Jabatan di dalam Koperasi Rusa Berlian sangat jelas ada kepentingan yang nyata dalam kewenangan dan kedudukan rangkap Jabatan sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pengadaan serta Pejabat Pengawasan sebagai pihak Penyedia Barang dan Jasa /Vendor, kata Ergat, (29/1/2026).


Mengenai Koperasi Rusa Berlian saat di konfirmasi Direktur RSUD Cabang Bungin dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., mengatakan, bahwa awalnya Koperasi Rusa Berlian di dirikan pada Tahun 2023 dan Koperasi tersebut kecil untuk Karyawan, namun pada saat di bentuk Koperasi di dampingi oleh Dinas Koperasi yang didalamnya Koperasi Pengurus dan Pengawasannya adalah Pejabat yang ada di RSUD pada saat itu termasuk Saya," kata dr.Erni.


dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., menjelaskan, setelah Koperasi Rusa Berlian besar, Saya sebagai Ketua Pengawas sudah tidak lagi di dalam Koperasi tersebut, secara Undang - Undang Koperasi tidak ada larangan ASN sebagai Pengurus atau Pengawas, namun untuk menghindari benturan kepentingan, maka Saya sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Pengawas di Koperasi Rusa Berlian tersebut," jelas dr. Erni


"Namun selama jadi Pengawas didalam Koperasi Rusa Berlian tidak ada memanfaatkan Jabatan atau Kepentingan didalam Koperasi Rusa Berlian, dan kami tidak ada memanfaatkan dan mencari Keuntungan dalam Koperasi, bahwa semua kami jalankan berdasarkan peraturan - peraturan yang berlaku sesuai Peraturan Barang dan Jasa di dalam Koperasi Rusa Berlian tersebut," ungkap dr. Erni.


Mengenai Koperasi Rusa Berlian dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dr.Hj.Erni menegaskan, jika Koperasi di laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi itu lebih baik agar semua dapat terang berderang dan dapat di ketahui apa saja yang di jalankan dalam Koperasi tersebut," tegas dr. Hj. Erni Herdiani, M.H., 


Dengan dilaporkan nya Koperasi Rusa Berlian ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Inspektorat, agar Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan Pemanggilan Direktur RSUD Cabang Bungin dr. Hj. Erni Herdiani, M.H, agar Publik dapat mengetahui dan Trasfaran di dalam kegiatan Koperasi Rusa Berlian berdasarkan Undang - Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


( Red )

×
Berita Terbaru Update