Terkait Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan serta Penculikan yang terjadi pada Wartawan Media Online Buser 86 berinisal A oleh para Pelaku di lokasi Gudang tempat Pengoplosan Gas LPG di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hal ini Wartawan telah melaporkan permasalahan tersebut ke Jatanras Polres Metro Bekasi pada Hari Rabu 22/4/2026, dan pihak Penyidik Jantanras telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk di minta keterangan kepada Wartawan sebagai Korban dan Saksi pada kejadian tersebut.
Menurut keterangan Korban berinisial A mengatakan, pihak Penyidik Jantanras Polres Metro Bekasi, mereka meminta keterangan dan sekaligus melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat kejadian dan Saya menjelaskan bahwa diri Saya telah di Keroyok dan di Pukuli serta di Culik oleh Pelaku dan di bawa pakai Mobil keluar lalu di Pukuli di dalam Mobil oleh teman para Pelaku," kata Korban berinisal A saat di Wawancarai," (22/4/2026).
Korban menjelaskan, kejadian tersebut Saya bersama teman - teman Wartawan telah menemukan adanya Pengoplosan Gas LPG, sehingga terjadi cekcok dengan Pelaku berbadan Gemuk Pendek di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan seorang diantara mereka yang berbadan Gemuk Pendek di lokasi Gudang tempat Pengoplosan Gas LPG tersebut memanas dengan kedatang Wartawan, sehingga terjadi cekcok dan keributan karena mereka terusik ketauan melakukan kegiatan Pengoplosan Gas LPG, sehingga mereka melakukan perlawanan kepada Saya dan teman Saya Wartawan lainnya, dan di antara mereka ada yang mengeluarkan senjata tajam, lalu Saya sebagai Korban di bawa mereka ke dalam Mobil lalu di Pukuli," jelas Korban berinisial A.
Korban memaparkan permasalahan kejadian saat di lokasi Gudang tempat Pengoplosan Gas LPG tersebut, Pelaku telah melakukan Pengeroyokan serta menculik Saya, untuk di bawa keluar oleh para Pelaku, yang diduga atas Perintah Tobing Pemilik agar Usaha Pengoplosan Gas LPG yang mereka lakukan jangan sampai ketauan dan terbongkar oleh pihak Kepolisian, dan teman Saya yang lainnya melarikan diri untuk menghubungi 110 Kepolisian agar mendapatkan pertolongan, namun pihak Kepolisian sampai di lokasi, Gas LPG yang ada di dalam Gudang diamankan mereka secepatnya agar jangan sampai ketauan oleh Kepolisian," papar Korban.
"Saya bersama teman Wartawan telah melaporkan ke SPKT Polres Metro Bekasi telah terjadi Pengeroyokan dan Penganiayaan diri Saya di lokasi tempat Pengoplosan Gas LPG yang berada di wilayah Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan Laporan Polisi tersebut telah di keluarkan dengan isinya sebagai berikut : Berdasarkan Surat Laporan Polisi No: B/ 747/ IV/ 2026/ SPKT/ Polres Metro Bekasi, bahwa Wartawan telah melaporkan kejadian dugaan Tindak Pengeroyokan, Undang - Undang No. 1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 262 dan atau Pasal 466 KUHP dan Pasal 471 KUHP, yang terjadi di Jalan Siliwangi I, Kp. Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi telah terjadi pada Hari Senin 20 April 2026 Jam 23-00, dengan Terlapor dalam "Lidik" dan uraian kejadian awal mulanya Korban dan kawan - kawan mendatangi TKP adanya dugaan praktik Pengoplosan Gas LPG mau menggerebeknya dan Korban sempat terjadi keributan dengan Pelaku/Terlapor, lalu terjadi Kekerasan fisik dan memukul Korban dengan tangan kosong, dan menggunakan Batu Kali serta menggunakan Kayu, bahakan Korban di injak - injak Pelaku sehingga mengalami Luka Bocor di Kepala serta Luka Memar di muka sebelah Kiri dan Kanan, serta Bibir atas Pecah bahakan memar di Leher, dan Belakang, Memar di Dada serta Sakit di Kaki Kiri dan Kanan sehingga Korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi.
Maurits Bisuk, SH sebagai Kasubid Jatanras Polres Metro Bekasi mengatakan, Kami masih melakukan Pemeriksaan dan meminta Keterangan terhadap Korban dan Saksi - saksi Wartawan, dan setelah kami mengetahui ciri - ciri dan mendapatkan nama - nama para Pelaku akan Kami lakukan Penangkapan," kata Maurits Bisuk, SH," (22/4/2026).
Dengan kejadian Wartawan di Keroyok dan di Aniaya serta di Culik oleh para Pelaku, kami Insan Pers / Wartawan meminta kepada pihak Kapolres Metro Bekasi dan Kanit Jatanras dapat segera memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penakapan kepada para Pelaku Pengoplosan Mafia Gas LPG.
( Red )



