Mengungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan serta Kekerasan yang dilakukan oleh Haryanto Bin Wiharno sebagai Pelaku, namun sampai saat ini pihak Penyidik Polres Karawang bernama Briptu Tubagus Amsa Nurul Akbar diduga diam dan terlena dengan rayuan manis Pelaku agar tidak Tertangkap.
HY sebagai Korban mengatakan, Saya menilai bahwa kerja Penyidik bernama Briptu Tubagus Amsa Nurul Akbar selaku Penyidik diduga terlena dengan rayuan Pengacara dan Pelaku yang Kebal Hukum, karena sampai saat ini Penyidik Polres Karawang dapat diindikasikan duduk Manis dan Diam di tempat, serta tidak melakukan Penangkapan Pelaku bernama Haryanto Bin Wiharno yang sampai saat ini Pelaku menghirup udara segar dan beraktivitas menjalankan Perahu Apung untuk Menutup Kasus Hukum agar tidak dapat di Tangkap," kata HY sebagai Korban, (17/4/2026).
HY sebagai Narasumber menjelaskan, pada saat Saya meminta Uang hasil kerjasama dengan Pelaku bernama Haryanto Bin Wiharno pada Bulan Oktober 2025 di Dusun Sasak Seng RT.013 / RW.006 Kelurahan Kali Urip, Kecamatan Cikampek - Karawang, dan Pelaku telah mengancam dengan Kekerasan serta Menodongkan Senjata kepada Saya," jelas HY sebagai Korban.
Briptu Tubagus Amsa Nurul Akbar selaku Penyidik mengatakan, dengan adanya Kasus tersebut, kami pihak Polres Karawang akan mengadakan Gelar Perkara yang akan melibatkan beberapa Unsur dari Kepolisian dan tujuan Gelar Perkara untuk menindak lanjuti perkara sebelumnya yang akan di gelar, namun waktu gelar perkara belum dapat di tentukan," kata Tubagus sebagai Penyidik, (17/4/2026).
Tubagus Amsa Nurul Akbar sebagai Penyidik menjelaskan, bahwa kasus tersebut masih berjalan, namun mengenai waktu kami sebagai Penyidik belum dapat menentukan, dan Saya akan sampaikan ke Kanit, Saya mohon maaf jika dalam Penyidikan ada kekurang karena Saya harus menyelidiki dengan berhati-hati agar tidak terjadi celah menggagalkan dalam Penyidikan sampai ke Pengadilan," jelas Tubagus.
Dengan adanya kejadian Kasus Penipuan dan Penggelapan serta Kekerasan yang dilakukan oleh Haryanto Bin Wiharno sebagai Pelaku, namun sampai saat ini pihak Penyidik Polres Karawang harus dapat bekerja Ojektip dan Transparan untuk menjalan Penegakan Hukum agar Pelaku dapat menyerahkan diri.
( Red )

