Notification

×

Iklan

Iklan

 


KOMITE DAN KEPSEK DIDUGA BERSEKONGKOL PUNGUT UANG PERPISAHAN

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T06:07:19Z

Bekasi - radarberitanasioal.com

Akhir dari Belajar Mengajar bagi pihak Sekolahan di Tingkat SD dan SMP serta SMA selalu saja menjadi Momok dan Beban Orang Tua Murid, karena pihak Sekolah selalu mengadakan Perpisahan kepada Murid Keluar Daerah, setelah adanya Peraturuan dan Larangan oleh Gubernur Jawa Barat dan juga Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun Daerah yang melarang pihak Sekolah dilarang melaksanakan Perpisahan / Study Tour ke Luar Daerah, namun pihak Sekolah tidak kehilangan akal, dengan Seribu cara mereka melaksanakan Perpisahan Siswa walupun di Sekolah dengan membebani Ekonomi Orang Tua Murid.


Menurut Narasumber sebagai Orang Tua Murid berinisial TY mengatakan, bahwa SMP Negeri 6 Tambun Utara akan melaksanakan Perpisahan Murid di Sekolah dengan memungut biaya kepada Orang Tua Murid kisaran Rp, 520.000/ Siswa, kata Narsumber sebagai Orang Tua Murid.


TY sebagai orang Tua Murid menjelaskan, bahwa biaya Perpisahan di SMP Negeri 6 Tambun Utara, Komite dan Guru memungut Uang Perpisahan kepada Orang Tua Murid cukup besar yaitu Rp, 520.000,/Siswa, Saya sebagai Orang Tua Murid dan yang lainnya sangat keberatan, karena saat ini Kehidupan dan Ekonomi sangat sulit," jelas Orang Tua Murid sebagai Narasumber, (30/6/2026).


Narasumber menegaskan, jika biaya Perpisahan sebesar Rp 520.000/Siswa, kalau di kalikan dari Jumlah Murid Kelas 3 di SMP Negeri 6 Tambun Utara berapa Juta yang di dapat oleh pihak Komite dan Kepala Sekolah serta Guru Pendidik?, sedangkan acara Perpisahan hanya di lingkungan Sekolahan, sehingga pihak Komite dan Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab dapat diduga Untung besar dari Uang Perpisahan tersebut dan dapat membagi kepada Guru Pendidik di Lingkungan SMP Negeri 6 Tambun Utara," tegas Narasumber.


Karena aturan Pendidikan membedakan "Pungutan dan Sumbangan" dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Sumbangan harus bersifat Sukarela dan tidak memaksa serta tidak mengikat, dan juga tidak ditentukan Jumlahnya, jika pihak SMP Negeri 6 Tambun Utara melakukan pungutan dengan ditetapakan Nominalnya yang wajib dibayarkan sebesar Rp, 520.000 Ribu kepada seluruh Siswa Kelas 3, maka hal tersebut dapat diindikasikan bentuk "PUNGLI" untuk Mencekik Ekonomi Orang Tua Murid mencari Keuntungan," papar Narasumber sebagai orang Tua Murid.


Dengan adanya Pungutan Uang Perpisahan sebesar Rp, 520.000/ Siswa di SMP Negeri 6 Tambun Utara yang di lakukan oleh pihak Komite dan Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab kegiatan, hal ini dapat diduga Komite dan Kepala Sekolah telah melakukan Persekongkolan untuk mencari ke Untungkan besar dari Uang Perpisahan tersebut.



( Red ) 







×
Berita Terbaru Update