Notification

×

Iklan

Iklan

 


KONSUMEN PERLU PERLIDUNGAN

Sabtu, 20 Juni 2026 | Juni 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-20T08:50:40Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Dalam acara Silaturahmi Kepengurusan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM SATRIA ) yang bertempat di Rumah Makan Kuno, Kabupaten Bekasi di hadiri oleh Ketua Umum LPKSM SATRIA Wawan Gunawan,SH,.MH berserta Jajaran dan Pengurus Koordinator Wilayah ( Korwil ) dari masing - masing Daerah Jawa Barat ikut hadir dalam acara Silaturahmi tersebut.


Acara tersebut membahas hak-hak Perlindungan Konsumen / Pelaku Usaha terkait Hukum yang perlu di ketahui oleh Masyarakat dan sekaligus memperkenalkan Kepengurusan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM SATRIA ) di masing - masih Daerah Jawa Barat yaitu hadir Koorwil Kabupaten Bekasi, Karawang, Puwarkarta, Subang dan Serang, serta daerah lainnya.


Wawan Gunawan, SH,.MH, sebagai Ketua Umum LPKSM SATRIA saat di wawancarai mengatakan, VISI dan MISI LPKSM SATRIA adalah :

VISI : Menjadi lembaga yang mandiri, kredibel, dan berdaya guna sebagai Garda terdepan dalam mewujudkan sistem perlindungan Konsumen yang Adil, Aman, Nyaman, dan berkeadilan bagi seluruh Masyarakat, serta mendorong terciptanya hubungan yang sehat dan seimbang antara Konsumen dan Pelaku Usaha.

MISI : Meningkatkan kesadaran dan pemahaman Masyarakat tentang hak, kewajiban, serta tanggung jawab Konsumen melalui Pendidikan, Penyuluhan, dan Penyebaran Informasi yang mudah dipahami dan dapat diakses luas.

* Memberikan bantuan dan pendampingan Hukum serta penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan murah bagi konsumen yang mengalami kerugian atau pelanggaran haknya.

* Melakukan pemantauan, pengawasan, dan pengujian terhadap Kualitas, Keamanan Produk/Jasa, serta kepatuhan Pelaku Usaha terhadap ketentuan peraturan Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait lainnya.

* Berperan aktif dalam Pembangunan kebijakan dan peraturan Perlindungan Konsumen dengan memberikan masukan, saran, dan partisipasi pada proses penyusunan aturan di tingkat Daerah maupun Nasional.

* Mengembangkan Kemitraan dan kerja sama yang selaras dengan Pemerintah, Dunia Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat lain, serta Lembaga sejenis baik di dalam maupun luar Negeri demi memperkuat jaringan perlindungan Konsumen.

* Membangun dan meningkatkan kapasitas Kelembagaan agar tetap mandiri, Profesional, Transparan, dan Akuntabel dalam menjalankan tugas serta fungsi Swadaya Masyarakat.


Wawan Gunawan,SH,.MH, memaparkan terkait hak-hak Konsumen (Debitur) tetap dilindungi dari Kredit macet berdasarkan Undang - Undang Perlindungan Konsumen, dan peraturan Perbankan / OJK, karena Hukum memberikan perlindungan khusus selama Debitur memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, dalam bentuk hak dan perlindungan hukum bagi Konsumen yang mengalami kredit macet atau Restrukturisasi Kredit, Konsumen berhak mengajukan perbaikan kredit kepada lembaga Keuangan, yang meliputi penjadwalan ulang (rescheduling), persyaratan ulang (reconditioning), atau penataan kembali (restructuring), hal ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Debitur tetap mampu membayar.


"Debt Colletor dilarang keras menggunakan Ancaman, Kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan Konsumen dalam  Penagihan kepada Debitur, dan Debt Colletor harus sesuai Etika dan aturan OJK, bahwa larangan Eksekusi / Penarikan paksa sepihak seperti Kendaraan Bermotor atau Rumah tidak boleh ditarik atau dieksekusi secara paksa dan sepihak oleh Debt Colletor, bahwa penyitaan jaminan harus melalui prosedur Hukum atau putusan Pengadilan," ungkap Wawan,(19/6/2026)


Wawan Gunawan, SH,.MH, menegaskan, mari kita menjaga Solidaritas dan Kekompakan serta Konsisten sebagai aktivis dalam membela hak - hak Konsumen di LPKSM SATRIA, karena ini adalah merupakan modal utama dalam menjalankan tugas Advokasi terkait mendampingi dalam Perlindungan Masyarakat / Konsumen yang tidak memahami hak - hak Masyarakat," tegas Wawan Gunawan.


Suranto, SE,.SH,.CCD sebagai Koordinator Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Cabang Kabupaten Bekasi menyampaikan sambutannya mengatakan, Saya berterima kasih atas kehadiran Ketua Umum LPKSM SATRIA, Wawan Gunawan, SH,.MH, berserta Jajaran dan Pengurus Koordinator wilayah lainnya yang ikut hadir dalam pertemuan Silahtuharami di Kabupaten Bekasi," kata Suranto,SE,.SH,.CCD.

 

“Saya berterima kasih dan bangga telah dipercaya menjadi tuan rumah dalam pertemuan Silahturahmi Pengurus LPKSM SATRIA di Kabupaten Bekasi oleh Ketua Umum dan Pengurus Koordinator wilayah daerah lainnya, semoga Silaturahmi ini semakin mempererat Persaudaraan, serta membawa LPKSM SATRIA menjadi Lembaga yang semakin Solid, dan bermanfaat bagi Masyarakat luas,” ujar Suranto, (19/6/2026).

 

"Bahwa kehadiran Ketua Umum dan Pengurus daerah lain, semoga membawa suasana kebersamaan, agar tercipta bukti nyata bahwa LPKSM SATRIA memperkuat pondasi dan sekaligus sebagai Garda terdepan untuk memperkuat koordinasi serta menyamakan Visi Misi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat untuk membangun sinergi antar wilayah dalam memperjuangkan hak - hak terkait Perlindungan Konsumen di Indonesia," ungkap Suranto.SE,.SH,.CCD.


Dengan adanya Pengurus Koordinator Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM SATRIA ) di Kabupaten Bekasi, agar Masyarakat / Konsumen dapat meminta bantuan Perlindungan ke LPKSM SATRIA untuk membela hak - hak Masyarakat / Konsumen yang kurang paham atau terjolimi oleh Penguasa dalam Hukum.


( Red )

 





×
Berita Terbaru Update