Bekasi - radarberitanasional.com
Terkait permasalahan Pemilihan Ketua Komite di SMPN 6 Tambun Utara, bahwa Kepala Sekolah Tety Rosidah, S.Pd diduga tidak memahami Peraturan dan tata cara Pemilihan Komite Sekolah, berdasarkan Permendikbud No.75 Tahun 2016, Pemilihan Komite atau Ketua Komite tidak Sah di pilih oleh Wali Kelas dan Koordinator Kelas serta Guru Pendidik.
Menurut Orang Tua Murid di SMP-N 6 Tambun Utara yang namanya minta di lindungi mengatakan, bahwa dalam rapat orang Tua Wali Murid Kelas 7 yang di Undang oleh Kepala Sekolah pada Tanggal 25 Juli 2026 adalah membahas mengenai peraturuan Sekolah dan yang lainnya, namun dalam pertemuan rapat tersebut tidak ada membahas mengenai Komite Sekolah, karena Kepala Sekolah hanya menjelaskan peraturan tentang Penerimaan Murid Baru Tahun ajaran Baru 2026/2027 untuk Murid Kelas 7, dan pihak Sekolah tidak membahas adanya Pemilihan Ketua Komite yang Baru di Sekolah, bahwa pihak Kepala Sekolah tidak melibatkan orang Tua Murid Kelas 7 serta Tokoh Masyarakat memilih Komite, sehingga kami sebagai orang Tua Murid dapat mengatakan pemilihan Ketua Komite yang Baru Cacat Hukum," kata orang Tua Murid yang tidak mau disebutkan namanya, (28/7/2026).
Narasumber sebagai orang Tua Murid menjelaskan, saat orang Tua Wali Murid kelas 7 hadir dalam rapat di Sekolah tidak ada membahas Pemilihan Komite di SMP 6 Tambun Utara, ini sangat aneh bagi kami sebagai orang Tua Wali Murid Kelas 7, karena pemilihan Ketua Komite dipilih oleh Wali Kelas dan Koordinator Kelas serta Guru Pendidik, bearti Kepala Sekolah Tety Rosidah, S.Pd diduga tidak paham Peraturan tentang tata cara pemilihan Komite dalam Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah," jelas orang Tua Murid.
Narasumber sebagai orang Tua Murid menegaskan, dengan adanya rapat orang Tua Wali Murid Kelas 7, pihak Sekolah tidak ada membahas tentang Pemilihan Komite Sekolah di SMP-N 6 Tambun Utara, dan kami sebagai orang Tua Wali Murid menegaskan "Cacat Hukum" dan tidak Terbuka dan tidak Transparan, maka dapat diduga kuat Kepala Sekolah Tety Rosidah, S.Pd bersekongkol dan mengkebiri Ketua Komite Baru Supitno Rusdianto agar dapat mengikuti peraturan Sekolah," tegas orang Tua Murid.
Dengan adanya Pemilihan Ketua Komite di SMP-N 6 Tambun Utara, bahwa Kepala Sekolah Tety Rosidah, S.Pd diduga tidak memahami Peraturan Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
( Red )

.jpg)