Bekasi - radarberitanasional.com
Mengungkap Inventaris Aset Kenderaan Roda Dua dan Roda Empat sebagai Kenderaan Operasional bagi Pejabat dan Dewan serta Kecamatan maupun Desa yang di berikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dapat diduga Kenderaan tersebut banyak yang Hilang di telan Bumi, karena Aset Kenderaan telah luput dari Pantauan Inspektorat dan bagian Aset Kabupaten Bekasi untuk melakukan Pendataan ulang Aset Kenderaan Operasional tersebut.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, Aset Kenderaan Mobil Desa Hegarmanah telah Hilang dan Aset Kenderaan Mobil Xenia di Desa Suka Raja Rusak serta Motor PCX Dua Unit di Desa Suka Raja, Kecamatan Tambelang diduga telah di Gadaikan, hal ini Inspektorat dan bagian Aset dapat segera melakukan Pemanggilan Kepala Desa dan Pendataan ulang Aset - aset Kenderaan Operasional yang di miliki oleh para Pejabat dan Dewan serta Kecamatan maupun Kepala Desa sebagai Kenderaan Operasional seperti Mobil dan Motor apakah masih ada atau hilang di telan Bumi," kata Narasumber, (23/7/2026).
Narasumber menjelaskan, bahwa Mobil Xenia Operasional Desa Hegarmanah saat Mantan Kepala Desa Mamad Rifai menjabat Mobil Xenia tidak ada di Pemerintahan Desa Hegarmanah, Kabupaten Bekasi, sehingga Inspektorat dan bagian Aset harus dapat bersikap Tegas untuk melakukan Pemanggilan Mantan Kepala Desa Mamad Rifai yang saat ini telah mencalonkan Kepala Desa, dan mendata ulang kembali Aset - aset yang di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada Kepala Desa dan Kecamatan Se-Kabupaten Bekasi seperti Mobil dan Motor," jelas Narasumber.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi No. 72 Tahun 2021 dan praktik Pengelolaan Aset Daerah adalah sebagai berikut : bahwa yang menangani Aset Kendaraan di lingkungan Kabupaten Bekasi adalah :
1* Bagian Umum Sekretariat Daerah yang berada di bawah Asisten Administrasi Umum di Pimpin oleh Kepala Bagian Umum saat ini dijabat oleh Hamid, yang membawahi Subbagian Pengelolaan Aset atau Kendaraan Dinas.
2* Badan Pengelola Keuangan dan Daerah (BPKD) sebagai Pejabat Penata Usahaan Barang Milik Daerah.
3* Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengelola Barang Milik Daerah yang di koordinasikan melalui Asisten Administrasi Umum.
Tugas dan Tanggung Jawab Kenderaan Operasional adalah : bagian Umum sebagai Perawatan dan Penyimpanan serta Pendistribusian Kendaraan Dinas di lingkungan Sekda Kabupaten Bekasi maupun Inventaris Kenderaan Operasional di Desa, dan Badan Pengelola Keuangan dan Daerah (BPKD) adalah sebagai Pencatatan Inventaris Kenderaan Operasional dan Pelaporan serta Perubahan Status maupun Pengawasan Aset Kenderaan Operasional.
Bahwa apabila menghilangkan Aset Kendaraan Operasional Milik Negara atau Daerah dapat dikenakan Sanksi berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS adalah sebagai berikut :
* Sanksi bagi ASN dan Kepala Desa serta Pegawai.
* Teguran lisan dan tertulis.
* Penundaan Kenaikan Pangkat dan Gaji berkala.
* Penurunan Pangkat PNS.
* Pemberhentian dengan tidak hormat.
Sanksi Ganti Rugi Kenderaan Operasional Mutlak sesuai Undang - Undang No.1 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
* Wajib mengganti seluruh Nilai Kerugian Negara sebesar Harga Kendaraan saat hilang.
* Diproses melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi, jika tidak dibayar maka Harta Pribadi dapat disita.
Sanksi Pidana apabila Menggelapkan Kendaraan Pasal 372 KUHP dan Penjara 5 Tahun, apabila melawan Hukum serta merugikan Negara Pasal 2 Undang - Undang No.31 Tahun 1999 jo Undang - Undang No.20 Tahun 2001 (Tipikor) Penjara 4 sampai 20 Tahun atau seumur hidup beserta denda, dan apabila kelalaian dan Kenderaan sampai Hilang Pasal 425 KUHP atau Pasal 3 Undang - Undang Tipikor Penjara Maksimal 7 Tahun Penjara dan Denda.
Dengan keberadaan Aset Kenderaan Operasional Desa yang diduga Hilang di Desa Hegarmanah serta Rusak yang berada di Desa Suka Raja adalah Kekayaan Milik Desa yang diatur Undang - Undang No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No.1 Tahun 2016.
1* Bahwa Menghilangkan atau Rusaknya Kenderaan Operasional dikenakan 4 jenis Sanksi yaitu : Sanksi bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa adalah sebagai berikut :
* Teguran lisan atau tertulis.
* Pemberhentian sementara atau tetap dari Jabatan.
* Penundaan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) atau Dana Desa.
* Kewajiban memulihkan kembali kondisi Aset Kenderaan Operasional seperti semula.
2* Sanksi Ganti Kerugian Aset Kenderaan Operasional Mutlak adalah sebagai berikut : Wajib mengganti seluruh nilai Kerugian, jika Aset Kederaan Hilang diganti Harga Kendaraan saat kejadian, dan jika Rusak diganti biaya Perbaikan atau selisih Penurunan Nilai Aset Kenderaan," ungkap Narasumber.
Bahwa dengan adanya Aset Kenderaan Operasional yang mendapatkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, diminta Inspektorat dan bagian Aset dapat melakukan pendataan ulang Aset - aset Kenderaan Operasional yang di berikan kepada Pejabat maupun DPR-D serta Kecamatan dan Desa yang ada di Kabupaten Bekasi, bahwa menghilangkan Aset Kendaraan Operasional Dinas maupun Kenderaan Operasional Desa bukan sekedar Kehilangan, tetapi Tanggung Jawab Mutlak untuk mengganti Rugi dan bisa diproses Pidana Berat.
( Red )

.jpg)