Bekasi - radarberitanasional.com
Mengungkap Kasus Pungli berjamah yang tidak mendasar di lakukan oleh Panitia Pilkades Sukamulya dan Sukadarma, Kecamatan Sukatani Viral di Media Online, bahwa kasus tersebut akan menjadi agenda Penegak Hukum dan Inspektorat serta BPMD setelah selesai Pilkades serentak di laksanakan di Kabupaten Bekasi.
Julham Harahap, SE sebagai Pimpinan Media Online radarberitanasional.com mengatakan, bahwa dengan adanya temuan Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades Sukamulya dan Sukadarma, Kecamatan Sukatani, dengan beralibi seribu macam alasan meminta Uang kepada Calon Kades dalam bentuk apapun namanya tidak di benarkan jika tidak mendasar dapat di katakan Pungli, dan akan di laporkan ke Saber Pungli, Inspektorat serta BPMD Kabupaten Bekasi setelah selesai Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi," kata Julham.
Dengan Viral Berita Panitia Pilkades Sukamulya dan Sukadarma Pungli tidak mendasar di Media Online radarberitanasional.com, maka Panitia Pilkades Sukamulya dan Sukadarma, Kecamatan Sukatani telah mengembalikan Uang Tambahan atau Uang Partisipasi kepada Calon Kades yang tidak mendasar dalam Hukum, karena apabila Calon Kades Sukamulya dan Sukadarma memberikan bantuan Uang Tambahan dapat di katakan melakukan Penyuapan kepada Panitia Pilkades, dan kami akan melaporkan kepada pihak Penegak Hukum Saber Pungli dan Inspektorat serta BPMD agar dapat dilakukan Pemanggilan kepada Calon Kades dan Panitia Pilkdes Sukamulya dan Sukadarama, Kecamatan Sukatani setelah selesai Pilkades serentak," ujar Julham Harahap, SE. (18/9/2026).
Julham menjelaskan, bahwa walaupun sudah dikembalikan Uang Pungli oleh Panitia Pilkades Sukamulya kepada : Calon Kades Sairan Nurdiyansa,SH dan Desi Kurniawati Malik,SH serta Otong Sugiarto masing - masing sebesar Rp,75 Juta/orang, kami akan melaporkan Ketua Panitia Pilkades Desa Sukamulya beserta Calon Kades agar dapat segera di Panggil oleh Inspektorat dan DPMD maupun Penegak Hukum Saber Pungli, karena Uang yang mereka Pungli tidak mendasar kepada Calon Kepala Desa awalnya, namun walaupun sudah di pulangkan tidak membatalkan perbuatan mereka sebab sudah Viral di Media Online radarberitanasional.com, dan permasalahan Panitia Pilkades Sukadarma, Kecamatan Sukatani juga melakukan hal yang sama Pungli yang tidak mendasar mereka lakukan, karena Uang sudah di terima akhirnya di kembalikan kepada Calon Kepala Desa masing - masing sebesar Rp, 40 Juta/orang yaitu kepada Calon Kades : Anwar, Karta Wijaya, Fahmi Satori dan Hadi Ru'yat Soleh serta Syehk Suja'i setelah Viral Berita di Media Online radarberitanasional.com," jelas Julham Harahap, SE.
Aang Sutrisna sebagai Ketua Panitia Pilkades Sukamulya dan Iqbal Hofifi Bairuroh sebagai Ketua Panitia Pilkades Desa Sukadarma beserta Pengurus telah melakukan Persekongkolan untuk melakukan Pungli yang tidak mendasar kepada Calon Kepala Desa dengan Seribu alasan tidak jelas dan tidak mendasar terkait adanya kekuarangan biaya Pilkades, bahwa sudah jelas Dasar Hukum di Pasal 48 Permendagri No.112 Tahun 2014 yaitu : Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan / dibiayai oleh APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebesar Rp, 59. 951. 324. 000 atau sekitar Rp 59, 95 Miliar dialokasikan dari Dana ABPD Kabupaten Bekasi Tahun 2026, dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP. 536 - DPMD / 2026 untuk Anggaran Pilkades serentak yang ada di masing - masing Desa wilayah Kabupaten Bekasi.
CAMAT DAN KAPOLSEK DIDUGA KEBIRI
Dengan terjadinya Panitia Pilkades Sukamulya dan Sukadarma, Kecamatan Sukatani melakukan Pungli Berjamah meminta Uang kepada Calon Kades Viral di Media Online tidak mendasar dapat di katakan Pungli, karena tidak ada Satu Pasal yang memperbolehkan memungut Uang kepada Calon Kepala Desa sekalipun atas nama Bantuan dan Kekurangan TPS, maupun atas Kesepakatan bersama yang di Tanda Tangani Bermatrai atau Sumbangan Sukarela serta alasan apapun Batal demi Hukum dan tidak Sah, jika Panitia Pilkades meminta Tambahan biaya Pilkades dari Calon Kepala Desa dapat berrisiko Hukum :
* Pasal 48 Permendagri No 112 Tahun 2014 dilanggar oleh Panitia Pilkades bisa dibubarkan dan diganti, serta dikenai Sanksi Administratif.
* Jika Calon Kepala Desa yang menyerahkan Uang bisa masuk disangka Menyuap dan bisa dibatalkan Pencalonannya," tegas Julham.
CALON KADES AJANG GENGSI
Dengan maraknya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades di Kabupaten Bekasi, para Calon Kepala Desa dapat di Bodohi oleh Panitia Pilkades, karena Calon Kades Ajang Gengsi Anggaran, walaupun sudah di biayai oleh Negara, maka para Calon Kepala Desa Bergengsi dalam Pertarungan Pilkades untuk merebut Kursi Panas dengan menambahi biaya Anggaran yang sudah di alokasikan dari ABPD sebesar Rp, 59. 951. 324. 000 atau sekitar Rp 59, 95 Miliar.
MENGACU DALAM REGULASI PERATURAN PERUNDANGAN - UNDANGAN
Bahwa didalam Undang - Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pilkades di alokasikan dari Dana APBD Kabupaten Bekasi yang nilainya sebesar Rp, 59. 951. 324. 000 atau sekitar Rp 59, 95 Miliar murni dari Dana APBD 2026, karena ini adalah Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 100 . 3. 3. 2 / KEP. 536 ‑ DPMD / 2026, pada Tanggal 17 Juli 2026 tentang : Bantuan Keuangan Khusus Penyelenggaraan Pilkades serentak, karena dalam Undang - Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No.112 Tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya Pilkades sudah di biaya oleh APBD, dan Panitia Pilkades tidak dibenarkan memungut atau melakukan kesepakatan bersama dengan alasan apapun dan meminta bantuan biaya Tambahan kepada Calon Kepala Desa dalam bentuk apapun tidak Sah walupun ada bentuk kesepakatan bersama secara tertulis maupun bermaterai Batal Demi Hukum.
DPMD DIDUGA TIDAK MANUSIAWI
Adanya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Panitia Pilkades di Kabupaten Bekasi, seharus nya Camat dan DPMD dapat menyikapi keluhan Panitia Pilkades yang ada di Kabupaten Bekasi yaitu masalah Honor Ketua Panitia Penyelenggara dan Pengurus yang di potong Pajak tidak jelas dilakukan oleh DPMD, karena di dalam Regulasi Undang - Undang dan Peraturan Pemerintah tidak dibenarkan Panitia Pilkades melakukan Pungutan apapun bentuk nya dengan tidak mendasar Batal demi Hukum, maka Panitia Pilkades yang ada di Kabupaten Bekasi menyayangkan sikap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diduga tidak Manusiawi terhadap Anggaran yang kurang serta pemotongan Pajak yang tidak jelas dilakukan oleh DPMD.
Dengan adanya Pungli di Desa Sukamulya dan Sukadarma, Kecamatan Sukatani yang Viral di Media Online tidak mendasar dilakukan oleh Ketua Panita Pilkades, Camat dan Kapolsek Sukatani dapat segera memanggil dan melaporkan Panitia Pilkades ke DPMD maupun Inspektorat dengan adanya Pungli yang dilakukan Panitia Pilkades, walaupun Uang Calon Kades sudah dipulangi oleh Panitia.
PUNGSI DAN TUGAS BPD
Fungsi dan Tugas BPD serta Panitia Pilkades berdasarkan Permendagri No.112 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017 adalah sebagai berikut : Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa yang berperan sebagai Pembentuk dan Pengawas Penyelenggaraan Pilkades. Dengan adanya Pungli yang tidak mendasar dilakukan Panitia kepada Calon Kepala Desa di Kabupaten Bekasi, di minta Camat dan Kapolsek serta Ketua BPD, maupun Inspektorat dan DPMD harus dapat bersikap tegas dan jangan sampai masuk Angin alias diam Seribu Bahasa adanya Pungli yang tidak mendasar dilakukan oleh Ketua Pilkades Sukamulya dan Sukadarma di Kecamatan Sukatani untuk Merampok Uang Calon Kades yang tidak mendasar dalam Hukum, karena tidak ada Satu Pasal yang memperbolehkan memungut Uang dari Calon Kepala Desa sekalipun atas nama bantuan dan kekurangan TPS atau apapun namanya baik atas Kesepakatan bersama atau Sumbangan Sukarela Batal demi Hukum dan tidak Sah. Dan apabila Calon Kepala Desa memberikan Uang Tambahan dalam bentuk apaun namanya yang tidak mendasar kepada Panitia maka dapat berrisiko Hukum, karena "Menerima dan Memberi sama saja Suap atau Maney Politik", didalam Pasal 48 Permendagri No.112 Tahun 2014 apabila dilanggar oleh Panitia Pilkades bisa dibubarkan dan diganti, serta dikenai Sanksi Administratif, dan jika Uang dipaksa atau diwajibkan kepada Calon Kapala Desa Pasal Pemerasan KUHP (Pidana), dan apa bila Calon Kepala Desa menyerahkan Uang bisa masuk Menyuap dan bisa dibatalkan dalam Pencalonan nya sebagai Calon Kepala Desa.
( Red )


