Bekasi - radarberitanasional.com
Permasalahan Pj. Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan,MT, telah di temukan oleh Sekjen Aliansi Ormas Bekasi adanya dugaan Gratifikasi suatu pemberian yang beredar foto seseorang diminta menghantarkan paket kepada Biro Hukum Kemendagri, dan beredar juga Chat penghantar paket bersama Pj. Bupati Bekasi.
Nurhasan, SH sebagai Sekretaris Jendral Aliansi Ormas Bekasi mengatakan, bahwa didalam foto tersebut diindikasikan terlihat paket di dalam kardus yang telah sampai, dan Chat WhatsApp antara Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan,"tolong hantarkan paket yang tadi ya Ji, kata Dani Ramdan" dan mendapat jawaban dari penghantar paket,"siap pak Bupati", dilanjutkan dengan kata didalam WhatsApp,"Alhamdulillah amanahnya sudah sampai pak Bupati," kata Nurhasan, SH memperagakan Chat yang ada di temukan.
Nurhasan, SH sebagai Sekretaris Jendral Aliansi Ormas Bekasi dan juga Praktisi Hukum menjelaskan, dengan adanya dugaan Chat WhatsApp dari seseorang, hal ini patut dicurigai ada apa?, bahwa Pj. Bupati Bekasi DR. H. Dani Ramdan, MT diduga telah mengutus seseorang menghantarkan Paket kepada Biro Hukum Kemendagri, yang diindikasikan kalau bukan masalah Jabatan, dan perlu adanya tindak lanjut dari Aliansi Ormas Bekasi untuk mencari bukti - bukti selain foto dan Chat WhatsApp Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan dan kurir patut di curigai," jelas Nurhasan, SH.
"Bahwa sebagai Pj. Bupati Bekasi diduga telah memberikan bentuk sesuatu hadiah yang menyangkut Jabatannya, karena didalam defenisi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12.B Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah, bahwa Gratifikasi merupakan Pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi Pemberian Uang, Barang, Rabat (discount), Komisi, Pinjaman tanpa Bunga, Tiket Perjalanan, dan Pengobatan cuma - cuma serta fasilitas lainnya," papar Nurhasan, SH.
Nurhasan, SH menegaskan adapaun Pengecualian kaitan dengan Gratifikasi ada pada Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 12C ayat (1). Dan Peraturan yang mengatur Tentang Gratifikasi itu ada pada Pasal 12.B ayat (1) Undang - Undang No.31/ 1999 jo Undang - Undang No.20/ 2001 yang Berbunyi setiap Gratifikasi pada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap Pemberian Suap, apabila berhubungan dengan Jabatannya dan berlawanan dengan Kewajiban atau Tugasnya, adapun Sanksi yang menjadi ganjaran Pelanggaran terkaitan dengan Gratifikasi yakni pada Pasal 12.B Ayat (2) Undang - Undang No.31/ 1999 jo Undang - Undang No.20/ 2021 yang berbunyi Pidana Penjara seumur Hidup atau Penjara paling singkat Empat (4) Tahun dan paling lama Dua Puluh (20)Tahun dan Pidana / Denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tegas Nurhasan, SH selaku Sekretaris Jendral Aliansi Ormas Bekasi.
( Red )