Notification

×

Iklan

Iklan

 


OKNUM POLRES DIDUGA LAKUKAN PEMBIARAN DAN PEMELIHARAAN MAFIA PEREDARAN OBAT TRAMADOL

Kamis, 23 Oktober 2025 | Oktober 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-23T09:47:23Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Mengungkap Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, pihak Polres dan Polsek diduga belum dapat melakukan Penangkapan Mafia Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol atau Tipe G yang banyak beredar di Wilayah Kabupaten Bekasi, bahwa hal ini dapat dikatakan Aneh Tapi Nyata, karena tidak ada Satupun Mafia atau Gembong Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang di Tangkap oleh pihak Kepolisian, baik Polres maupun Polsek, maka ada Indikasi dan dugaan keterkaitan Mafia Obat ada oknum Kepolisian Polres dan Polsek yang telah Membekingi Mafia Peredaran Obat jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara dan sekitar wilayah Kabupaten Bekasi.


Dengan adanya pemberitaan yang dikutip dari Media Online fokusberitanasional.com ada dugaan keterlibatan pihak oknum Polres Metro Bekasi yang di Indikasikan telah melakukan Pembiaran dan Pemeliharaan para Mafia Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Bekasi.


Menurut Masyarakat sebagai Narasumber yang namanya minta dilindungi berdasarkan Undang - Undang Pers No 40/1999, bahwa Masyarakat yang berada di wilayah Desa Cikarang Kota mengatakan, Hj Amah dan Haji Baron serta Nurali maupun Endy mereka adalah Mafia Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara telah melakukan Peredaran Obat terlarang, karena awalanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Kampung Kapling tersebut adalah Hj.Amah dan sekarang menjadi berkembang, namun sikap Kapolsek Cikarang Utara dapat di Indikasikan tidak mampu dan tidak punya nyali untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut," kata Narasumber yang minta dilindungi, (23/10/2025).

Narasumber menjelaskan, dengan semangkin banyak Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang di jadikan tempat Peredaraan Pasar Bebas Obat terlarang, para Gembong Mafia Obat terlarang tersebut dapat di Indikasikan ada keterlibatan pihak oknum Polres dan oknum Polsek yang Membekingi Mafia Peredaran Obat bernama Hj. Amah dan Haji Baron serta Nurali maupun Endy," jelas Narasumber.


"Karena dengan adanya dugaan keterlibatan pihak oknum Polres dan oknum Polsek yang melakukan Pemeliharaan dan Pembiaran terhadap Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, maka Kapolsek Cikarang Utara diam seribu bahasa adanya Mafia Obat terlarang di wilayah Desa Cikarang Kota yang di Indikasikan ada oknum Polres Membekingi Mafia Obat sehingga para Mafia Peredaran Obat terlarang bebas melakukan Peredaran nya," jelas Narasumber,(23/10/2025).

Narasumber memaparkan, bahwa dirinya adalah salah Satu Pelapor, dan mengaku kecewa dengan sikap oknum Kepolisian yang bertugas di Polres diduga tidak Profesional dan menutup Keterbukaan Informasi Publik dalam Undang - Undang No.14 Tahun 2008, karena Saya sudah kirim data lengkap dan Foto serta lokasi Toko yang menjual Tramadol, tetapi pada saat Saya hubungi lagi untuk Follow Up, Nomor WhatsApp Saya langsung diblokir, serta Wartawan yang ingin melakukan Klarifikasi juga diblokir No.WhatsApp nya,” papar Narasumber.


Dengan adanya dugaan keterlibatan pihak oknum Polres yang melakukan Pembiaran dan Pemeliharaan Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Wilayah Hukum Kabupaten Bekasi, maka Masyarakat berharap agar Kapolres Metro Bekasi dapat segera memberikan Klarifikasi terbuka dan memastikan Jajarannya dapat menjalankan Tugas secara Transparan dan Profesional, serta bertanggung jawab sesuai Amanat Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas Narasumber.


Kami Masyarakat bukan ingin menjatuhkan nama baik Institusi Kepolisian, tetapi menuntut Keadilan dan tanggung jawab Moral, agar Masyarakat dapat terlindungi dari Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, karena masih banyak beredar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut, bahkan sudah sering di beritakan oleh Media, namun sikap dari pihak Kepolisian belum ada yang dapat melakukan Penangkapan para Bandar atau Gembong Mafia Obat terlarang jenis Tipe G, sehingga ada dugaan kuat telah di Bekingi oleh Oknum Kepolisian dari pihak Polres dan Polsek, maka para Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol mereka merasa di Bekingi dan di Lindungi oleh pihak Kepolisian.


( Red )

×
Berita Terbaru Update