Notification

×

Iklan

Iklan

 


Kapolri Segera Tangkap Pelaku Gunakan Plat Nomor Polisi Palsu

Jumat, 25 Agustus 2023 | Agustus 25, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-29T10:00:42Z

Bekasi - radarberitanasional.my.id


Terkait Nomor Plat Polisi yang di gunakan di Kenderaan Oknum yang tidak bertanggung jawab, seharusnya pihak Kepolisian dapat segera melakukan penangkapan yang menggunakan Nomor plat Kenderaan Polisi, karena barang siapa yang menggunakan Nomor plat Polisi di Kenderaan yang bukan seorang PolisI dapat segera di tangkap dan ini sudah memalsukan Nomor plat Kenderaan apabila menggunakan atau memakai Nomor plat Polisi di Kenderaan Pribadi yang bukan Anggota Polisi.


Bahwa dengan adanya pemberitaan di media, maka pihak Kepolisian diduga telah melakukan Intimidasi kepada Awak Media yang memberitakan dengan adanya oknum yang memakai Nomor Plat Polisi di Mobilnya, hal ini diduga sudah menghalangi Kemerdekaan Pers di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, karena menjadi President buruk bagi Penegakan Hukum terkait adanya pemberitaan seorang Wanita Muda asal Cikarang Selatan yang diduga menggunakan Kendaraan memakai Nomor Plat Polisi Dinas Polri.


Bahwa peristiwa ini terjadi dipertengahan Mei 2022 lalu dengan Bukti dan Fakta serta Rill adanya seorang Wanita menggunakan plat Nomor Polisi di Mobil Chevrolet Warna Hitam Metalik dengan Plat  AB - 1887 - TY atas Nama Suparman yang berubah dengan Nomor Polisi menjadi Plat Dinas Polri 168 - 07.


Pelaku telah membuat Laporan ke pihak kepolisian terhadap media yang memberitakan Nomor Polisi  yang di gunakannya ke Polda Metro Jaya dengan LP Nomor LP/ B /4.886 /IX / 2022/ SPKT tertanggal 24 September 2022 Tahun lalu dan  Polda Metro Jaya melimpahkan Penyelesaian Perkara ke TKP dengan munculnya Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP.Lidik / 2066 /X/ 2022 Restro Bekasi Kota pada Tanggal 17 Oktober 2022 lalu.


Romo Kosasih selaku Ketua Koodinator Wilayah Forum Wartawan Jaya Indonesia Bekasi Kota, dalam pemanggilan para Media mengatakan, bahwa tertulis dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016 yang terjadi pada Tanggal 5 Juni 2022 lalu di Apartemen Kemang View, Jalan Raya Pekayon Nomor. 2A RT003/RW 20, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi," kata Romo Kosasih.


Romo Kosasih menjelaskan, bahwa Pelapor, Saya kenal dia adalah Kartika Oman alias KO yang sebelumnya sempat Saya bantu ketika Kendaraannya dikejar oleh Dept Collector dari sebuah Finance dan Kami selamatkan Kartika  Oman dengan Kendaraan Chevrolet Hitam Metalik yang mengunakan Nomor Polisi AB - 1887 - TY dengan mengarahkan untuk ke Polres Metro Bekasi Kota," jelas Romo Kosasih saat menggelar Jumpa Pres di Kantin Jakarta samping Polres Metro Bekasi Kota, Jum'at (25/8/2023).


Romo Kosasih mengungkapkan, bahwa Pelaku bernama Kartika Oman alias KO sempat bicara, dirinya untuk mengganti Plat Nomor Polisi Kendaraannya ke Plat Nomor Polisi Dinas Polri, karena dia sempat bicara ke Saya, begitu Saya larang, ini akan menambah masalah dikemudian hari, namun  tiba - tiba berselang beberapa Minggu kemudian Kartika Oman telah mengganti Nomor Polisi Kendaraannya dengan Nomor Polis Dinas Polri," ungkap Romo Kosasih.

 

"Bahwa dengan adanya Plat Nomor Polisi Kenderaan di ganti, Saya menyayangkan adanya Peroses lanjutan dari Laporan Kartika Oman ke Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, bahwa teman - teman sebagai Profesi Wartawan yang menaikan Pemberitaan Fakta adanya dan jelas ada buktinya malah di Kriminalisasi dengan dijerat UU ITE," papar Romo Kosasih. 


Roma Kosasih menegaskan, jika hal ini terjadi Kriminalisasi kepada Wartawan, sama saja membunuh Kemerdekaan Pers dan Kepolisian Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota diduga keberpihakan dengan Pelaku yang menggunakan Nomor Polisi Plat Dinas Polri Palsu," tegas Romo Kosasih.


Tri Wulansari selaku Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Jaya Indonesia mengatakan, sangat di sayangkan bahwa Karya Jurnalistik bukanlah Kewenangan Kepolisian, bahkan sampai dijerat UU ITE, karena Kami Wartawan punya Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seharusnya pihak Kepolisian harus melihat persoalannya dulu dan jangan ujung - ujungnya Kepolisian menerima laporan terkait pemberitaan dan mengkriminalisasi tugas dan pungsi Wartawan atau Jurnalis," kata Tri Wulandari, (25/8/2023).


Tri Wulansari selaku Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Jaya Indonesia menegaskan, namun sampai detik ini kawan - kawan tidak pernah dipanggil oleh Dewan Pers untuk memberikan Penjelasan, karena kalau Dewan Pers memanggil kawan - kawan Media dengan Karya Jurnalistiknya, Kami siap memberikan data dan bukti - bukti Rill sesuai dengan hasil temuan Wartawan dilapangan," tegas Wulan.


Ferry Sang selaku Kepala Bidang Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia memaparkan, bahwa persoalan ini jelas telah melecehkan Profesi Wartawan dan media, karena Pelaku diduga telah memalsukan Plat Nomor Polisi Dinas Polri sampai detik ini bebas berkeliaran, bahkan malah Profesi Wartawan yang di Kriminalisasi Penyidik," papar Ferry.


Saya akan menyampaikan kepada Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia, bahwa jika hal itu sampai bergulir dan berproses, maka Forum Wartawan Jaya Indonesia akan melakukan Pelaporan balik terhadap Kartika Oman terkait menggunakan Nomor Plat Polisi Palsu yang diganti dan dipakai di Kenderaan nya, dan Forum Wartawan Jaya Indonesia akan mengajak Organisasi Kewartawanan lainnya untuk menggelar aksi terkait Kriminalisasi Media atau Wartawan yang saat ini terjadi di Polres Metro Bekasi Kota," tegas Fery.


Dengan terjadinya dugaan Kriminalisasi Kemerdekaan Pers yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, maka pihak Forum Wartawan Jaya Indonesia yang akan menguasakan proses ini ke Pengacara lainnya untuk melawan perkara ini.


( Red )

×
Berita Terbaru Update