Bekasi - radarberitanasional.com
Warga Desa Sirna Jaya, Kecamata Serang Baru yang berada di RT.07/RW.04 mengeluh adanya Galian C yang berada wilayah Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru tepatnya di RT.07/RW.04 yang dapat merusak lingkungan dan Alam sekitarnya.
Menurut Narasumber yang namanya minta di lindungi mengatakan, dengan adanya Galian C yang berada di RT.07/RW.04 Desa Sirna Jaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, warga meminta kepada Camat dan Satpol-PP Kabupaten Bekasi agar dapat melakukan penghentian dan menyetop kegiatan Galian C tersebut," kata Warga yang namanya minta dilindungi, (16/12/2023).
Narasumber menjelaskan, dengan keberadaan Galian C tersebut banyak warga yang terserang penyakit sesak napas dan batuk - batuk akibat debu yang berterbangan dari atas Truk saat Truk melintas di Jalan dan Jalan dapat rusak akibat Tonase Angkutan Truk membawa Tanah Galina C yang melintasi di Jalan,"(jelas Narasumber)
Mengenai izin Galian C yang berada di Desa Sirna Jaya di RT.07/RW.04 diduga tidak ada, dan Kami atas nama Warga meminta kepada Camat Serang Baru serta Satpol-PP Kabupaten Bekasi untuk dapat segera bertindak penghentian kegiatan Galian C tersebut, karena diduga koordinator di lapangan adalah Mantan Kades Sirna Jaya yang bersekongkol dengan pengelola Galian C tersebut untuk mencari keuntungan Pribadi dengan cara membekingi kegiatan Galian C," papar Narasumber yang namanya minta di lindungi.
Dengan adanya Galian C yang di keluhkan Warga Sirna Jaya di wilayah RT.07/RW.04 Desa Siran Jaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi di minta Camat dan Satpol-PP Kabupaten Bekasi dapat segera menutup Galian C tersebut.
( Red )