Notification

×

Iklan

Iklan

 


Ketua Umum LMPPSDMI : Leo Butar - Butar Akan Mendampingi KPPS ke Penegak Hukum

Rabu, 31 Januari 2024 | Januari 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-31T06:57:43Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terkait dugaan Uang Transport Pelantikan dan Bimtek Anggota KPPS Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung sebesar Rp, 230.000/ orang sebanyak 1206 orang, total kurang lebih Rp, 277.380.000 Juta Rupiah yang mengecewakan para Anggota KPPS Desa Wanajaya, yang diindikasikan telah melakukan manipulasi oleh Ketua PPS dan Ketua PPK serta Panwascam diduga adanya Persekongkolan untuk melakukan pemotongan Uang Transport Pelantikan dan Bimtek para KPPS, maka Kami dari Lembaga Monitoring Pembangunan Pengembangan Sumber Daya manusia Indonesia (LMPPSDMI) apabila hal tersebut benar terjadi Kami akan mendapingi ke Penegak Hukum," kata Leo Butar - Butar (31/01/2024).


Leo Butar - Butar menjelaskan, bahwa dirinya selaku Ketua Umum Lembaga LMPPSDMI dan juga Pembina Sekretariat Bersama LSM , Advokat dan Wartawan (SEKBER LAW) Kabupaten Bekasi, apabila hal ini terjadi Pemotongan Uang Transport  Pelatihan dan Bimtek Anggota KPPS sebanyak 1206 orang sebesar Rp, 230.000/orang yang dikatakan Narasumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, maka Kami atas nama Lembaga siap mendampingi Anggota KPPS Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung ke Ranah Hukum," ungkap Ketua Umum LMPPSDMI dan juga Pembina SEKBER LAW Kabupaten Bekasi.


Bahwa dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 Tanggal 5 Agustus 2022, perihal untuk Tahapan Pemilihan Umum Gaji/Honor pada Tahun 2024 mengalami kenaikan para Penyelenggara Pemilu, mulai dari PPK, PPS, KPPS, dengan perincian Gaji/Honor Petugas Pemilu Tahun 2024 pada Penyelenggaraan Pemilu sebagai berikut : 

* PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 

Ketua : Rp,2,5 Juta 

Anggota : Rp, 2,2 Juta 

Sekretaris : Rp1,85 Juta 

Pelaksana: Rp1,3 Juta 


* PPS (Panitia Pemungutan Suara) Ketua: Rp1,5 Juta 

Anggota: Rp,1,3 Juta 

Sekretaris: Rp,1,15 Juta 

Pelaksana: Rp1,05 Juta 


* KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 

Ketua: Rp1,2 Juta

Anggota: Rp1,1 Juta


Dengan adanya pemotongan Uang Transport Pelantikan dan Bimtek Anggota KPPS Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung sebesar Rp, 230.000/orang dari Jumlah Anggota KPPS sebanyak 1206 orang, maka Total Jumlah Uang yang diduga dipotong tanpa mendasar oleh Ketua PPS sebesar Rp 277.380.000 Juta Rupiah yang bersekongkol dengan Ketua PPK dan Panwacaam selaku Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan dapat diduga diam seribu bahasa, maka Kami dari Lembaga LMPPSDMI dan juga Pembina SEKBER LAW Kabupaten Bekasi meminta kepada Camat Cibitung dan Kepala Desa Wanajaya serta KPUD dapat memanggil Ketua PPS agar dapat melakukan Klarifikasi kebenaran tersebut agar tidak membias ke Penegak Hukum ada nya dugaan Korupsi yang di lakukan oleh pihak Penyelenggara Pemilu di Tingkat Desa maupun Kecamatan, dan KPUD sebagai Penyelengara Pemilu dapat bertindak tegas dan jika ini benar terjadi pihak Penegak Hukum dapat memenjarakan Ketua PPS dan PPK jika ada yang melanggar aturan Pemilu," tegas Leo Butar - butar.


( Red )

×
Berita Terbaru Update