Notification

×

Iklan

Iklan

 


WARGA PROTES PEMBONGKARAN BANGLI DIDUGA TEMBANG PILIH

Selasa, 17 Juni 2025 | Juni 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T13:28:52Z

Bekasi - radarberitanasional..com 

Terkait Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di wilayah Karang Getak, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, bahwa Satpol-PP selaku Penegak Perda telah melakukan Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di Bantaran Kali, (17/6/2025).


Anggi Warga yang Bangunan nya di Bongkar mengatakan, Saya kecewa dan kesel Bangunan di Bongkar oleh Satpol-PP, dan Warga  mempertanyakan Keadilan dalam Pembongkaran Bangunan Liar tersebut " kalau bicara SOP, seharusnya semua Bangunan Liar yang ada di Bantaran Kali harus di Bongkar, mengapa hanya sebagian Bangunan Liar yang dibongkar oleh Satpol-PP di wilayah Karang Getak, Kecamatan Tambelang, karena banyak Bangunan Liar di wilayah Sukatani yang berdiri di Pinggiran Bantaran Kali sampai saat ini belum di Bongkar?, kata Anggi pada Media dengan nada Kesal,(17/6/2025).


Anggi menjelaskan, Kami warga Masyarakat memprotes karena ada Bangunan Liar yang tidak di Bongkar oleh Satpol-PP, sehingga Satpol-PP diduga Tembang Pilih melakukan Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di Karang Getak, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi," jelas Anggi.


Warga yang Bangunan nya di Bongkar telah melakukan Protes, karena ada Bangunan Liar di wilayah Sukatani sampai saat ini tidak di Bongkar oleh Satpol-PP, dan Warga meminta kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi, kalau ini Program Pemerintah Daerah semua Bangunan Liar yang berdiri di Bantaran Kali harus di Bongkar yang berada di Kabupaten Bekasi, seharusnya Pemerintah Daerah dapat memikirkan Nasib Masyarakat, karena Kami sebagai Masyarakat punya hak Pilih saat Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi, dengan Suara Masyarakat Bekasi sehingga Gubernur Jawa Barat dan Bupati dapat duduk menjabat," ungkap Warga dengan nada Kecewa.


H.Ganda selaku Kabid Gakda di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Pembongkaran Bangunan Liar yang ada di dekat Bantaran Kali sudah sesuai dengan Perda 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Kami sudah menjalankan tugas sesuai SOP berdasarkan Perda 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum," kata H.Ganda, (17/7/2025).


H.Ganda menjelaskan, jika ada yang merasa keberatan silahkan komunikasi dengan Camat Tambelang atau bertemu Saya langsung," jelasnya.


Dengan adanya Pembongkaran Bangunan Liar yang berada di wilayah Karang Getak, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, bahwa Pemerintah Daerah tidak memikirkan Nasib Masyarakat dan juga tidak menjalankan Sila ke 2 dari Pancasila yaitu "Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab"



( Red )

×
Berita Terbaru Update