Kasus dugaan Penipuan dan Perbuatan Curang dalam Pasal 378 KHUP dan 372 KUHP, bahwa Handoyo warga Kali Baru RT.01/RW.001, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan meminta kepada pihak Kepolisian agar dapat memanggil Pemilik Bengkel bernama Cahyono Putro yang beralamat di Jalan Keramat Kedondong RT.01/RW.001 Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Handoyo warga Kali Baru RT.01/RW.001 Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan mengatakan, bahwa Saya telah kehilangan mobil di Bengkel milik Cahyono Putro saat mobil Saya di perbaiki, dan yang membawa kabur mobil Saya adalah Karyawan yang bekerja di Bengkel milik Chayono Putro," kata Handoyo,(14/7/2025).
Handoyo menjelaskan, pada saat mobil Saya hilang, Saya minta pertanggung jawaban kepada pemilik bengkel bernama Cahyono Putro, untuk mengganti mobil Saya yang hilang Avanza No.Pol.1838 FMH Tahun 2025, Warna Hitam Metalik dengan No Rangka MHFFMRHK35K001209 dan No Mesin DA99036 atas nama Santih sebagai pemilik mobil," jelas Handoyo.
Handoyo memaparkan, dalam surat perjanjian yang di tulis oleh Cahyono Putro sebagai pemilik bengkel mobil dengan Istri Saya
Santih tidak membuahkan hasil selama 1 Tahun, dan Saya melaporkan ke Polres Bekasi dengan Surat Laporan Polres Metro Bekasi pada Tanggal 13 Juni 2025 dengan Nomor Laporan LP/ B/2193/ VI/ 2025/ SPKT/ Polres Metro Bekasi atas kejadian Mobil Avanza Saya yang hilang dengan No.Pol -1838 FMH Tahun 2025 Warna Hitam Metalik No Rangka MHFFMRHK35K001209 dan No Mesin DA99036 atas Nama Santih sebagai pemilik mobil," papar Handoyo.
Saya meminta kepada pihak Kepolisian dapat segera melakukan pemanggilan kepada pemilik bengkel mobil bernama Cahyono Putro yang diduga kebal Hukum, karena Masyarakat mau melihat kinerja Kepolisan dalam setiap laporan Masyarakat, "Jangan hanya Masyarakat Lapor dan di Tulis, Tetapi tidak di Jalankan" maka dapat diduga Proses Hukum Pemeriksaan dan Penyelidikan serta Pemanggil tidak berjalan, hal ini dapat diindikasikan Laporan Masyarakat Jalan di tempat, maka Saya menduga kerja Polisi hanya Buka LP Masyarakat dan Tutup LP Masyarakat dalam setiap Laporan, namun tidak di Kerjakan," ungkap Handoyo.
Wawan Hermawan, S.H selaku Pendamping dari Korban Penipuan mengatakan, Kami dari LKB-HMI ( Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam) akan mendampingi Handoyo dalam proses laporan Kepolisian terkait kehilangan mobil, namun sampai saat ini Polisi belum melakukan pemanggilan kepada Cahyono Putro pemilik bengkel yang beralamat di Jalan Keramat Kedondong RT.01 / RW.001 Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan," kata Wawan,(14/7/202).
Wawan Hermawan,S.H menjelaskan, ini bukan hanya soal kehilangan kendaraan, tetapi menyangkut kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja Kepolisian sebagai penegak Hukum, sudah jelas ada alamat pemilik bengkel dan unsur Pidana, namun tidak ada Pemanggilan terhadap Cahyono Putro sebagai pemilik bengkel mobil yang diduga kebal Hukum, dan Kami mendesak Polres Metro Bekasi untuk menindaklanjuti laporan Masyarakat secara Profesional dan Transparan,” tegas Wawan Hermawan, S.H
Dengan adanya Kasus dugaan 378 dan 372 KUHP mobil yang hilang di bengkel milik Cahyono Putro di bawa kabur di minta pihak Kepolisian dapat segera melakukan Pemanggilan Cahyono Putro sebagai pemilik bengkel mobil yang diduga kebal Hukum untuk diminta pertanggung jawaban nya.
( Red )