Notification

×

Iklan

Iklan

 


KETUA KOMPI, DISBUDPORA KABUPATEN BEKASI DIDUGA HAMBURKAN UANG RAKYAT

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T14:55:18Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Terikat Proyek Pemagaran Area Skate Park Stadion Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2025 sebesar Rp,616.943.000 Juta, dengan No.SPK : 000.3.3/6623/SP/DISBUDPORA/2025 di Kerjakan oleh PT. VIASTA SENTRAL PRIMA.


Bahwa proyek Pemagaran Area Skate Park Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi tersebut menjadi sorotan Publik, karena Pagar yang lama masih berdiri kokoh dan berfungsi dengan baik, sehingga Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha diduga menghamburkan Uang Rakyat yang diindikasikan telah melakukan Persekongkolan dengan PT.VIASTA SENTRAL PRIMA untuk mengerjakan Pemagaran Area Skate Park Stadion Wibawa Mukti tersebut.


Ergat Bustomi sebagai Ketua KOMPI mengatakan, bahwa  Pembangunan Pemagaran Area Skate Park Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi tersebut yang dialokasikan dari Dana APBD Tahun 2025, sebesar Rp, 616. 943.000 Juta tidak bermanfaat bagi Masyarakat," kata Ergat.(21/8/2025).


Ergat Bustomi akan mempertanyakan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi dalam proyek tersebut, karena Ia menilai Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi seharusnya fokus sebagai penyelenggara ke Olahragaan, bukan menjadi pelaksana Teknis Pembangunan," jelas Ergat.


Ergat Bustomi menegaskan, dengan adanya Pembangunan Proyek Pemagaran Skate Park Stadion Wibawa Mukti dengan Nilai yang sangat Pantastis sebesar Rp, 616. 943 Juta yang menjadi sorotan Publik, maka dapat diduga Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi telah melakukan Persekongkolan dengan PT. VIASTA SENTRAL PRIMA untuk menghamburkan Uang Rakyat, bahwa proyek tersebut adalah Pemborosan Anggaran, karena Pagar lama masih layak pakai dan berdiri kokoh, maka KOMPI meminta agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum dapat melakukan Pemeriksaan terhadap Perencanaan maupun Lelang dalam Pelaksanaan Proyek tersebut," tegas Ergat.


( Red )



×
Berita Terbaru Update