Hj. Amah yang beralamat di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sampai saat ini belum dapat tersentuh Hukum dan ditangkap oleh pihak Kepolisian, karena Hj. Amah diduga Mafia Obat terlarang daftar G (Obat Exsimer dan Tramadol) di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi di jadikan Mesin ATM.
Bahwa Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,.M.H, telah mengeluarkan Maklumat atau Himbauan dan Seruan serta mengeluarkan Larangan Keras Peredaran dan Penyalahgunaan jens Obat Exsimer dan Tramadol baik yang Memperjual Belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun Menyimpan Obat daftar G (Obat Exsimer dan Tramadol ) tanpa Izin maka dikenakan Pasal 196 Undang - Undang No.36 Tahun 2009, dapat di Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan Denda 1,5 Milyar. Apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan jenis Obat Exsimer dan Tramadol Laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110.
Menurut Masyarakat sebagai Narasumber yang namanya minta dilindungi dalam Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999 mengatakan, bahwa Hj. Amah Viral di Media Online yang diduga sebagai Mafia Obat daftar G ( jenis Obat Exsimer dan Tramadol ) yang beralamat di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, sampai saat ini belum tersentuh Hukum dan di tangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara, karena Hj. Amah diindikasikan telah memberikan Uang Koordinasi kepada oknum Kepolisian maupun oknum Wartawan yang Membekingi, agar Hj. Amah tidak dapat tersentuh Hukum dan di tangkap," kata Narasumber yang minta dilindungi, (10/9/2025).
Dengan adanya Mafia Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol yang bernama Hj. Amah sampai saat ini belum tersentuh Hukum dan di tangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Utara, maka dapat diindikasikan ada oknum Kepolisian dan oknum Wartawan serta H. Lukman dan Yayan yang membekingi Hj. Amah untuk di jadikan Mesin ATM, karena sudah jelas Maklumat atau Himbauan dan Seruan yang di keluarkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,.M.H yang mengeluarkan Larangan Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, (Obat Exsimer dan Tramadol) baik yang Memperjual Belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun Menyimpan Obat Exsimer dan Tramadol tanpa Izin dapat segera di Tangkap.
( Red )