Notification

×

Iklan

Iklan

 


TIGA ORANG MAFIA OBAT EXSIMER DAN TRAMADOL DIDUGA DIPELIHARA OKNUM POLISI

Kamis, 11 September 2025 | September 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-10T17:15:45Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Tiga orang Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Kecamatan Sukatani sampai saat ini belum dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Sukatani yang di Pimpin Kapolsek Sukatani AKP. Nano Indratno.S.E dan Kanit Reskrim IPDA.Maurits Bisuk,SH beserta Anggota yang diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Tiga orang Bandar Obat Exsimer dan Tramadol diwilayah Sukatani yang bernama : 

* Fahrijal alias Jontek Bandar Obat jenis Exsimer dan Tramadol yang beralamat di Kampung Serengseng RT.07/RW.002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, bahwa Fahrijal alias Jontek pernah ditangkap melakukan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol oleh pihak Kepolisian namun dilepas, karena diduga telah memberikan Uang Koordinasi kepada Oknum Kepolisian dan sampai saat ini belum juga dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian Sukatani, bahwa Fahrijal alias Jontek sampai saat ini masih melakukan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol.

* Oleng Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beralamat di RT.02 / RW.001, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum juga di tangkap.

* Memet Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di RT.02 / RW.004, No.27, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, sampai saat ini belum juga di tangkap oleh pihak Kepolisian Sukatani," kata Narasumber," (11/9/2025)

Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi telah mengeluarkan Instruksi dan Melarang Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, baik yang memperjual belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun menyimpan Obat tanpa Izin maka di kenakan  Pasal 196 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009, maka dapat di Penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan denda 1,5 Milyar, apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek  terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110," kata Kombes Pol. Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi.


Dengan adanya Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di beberapa tempat di wilayah Hukum Kepolisian Sektor Sukatani yang berbeda lokasi, hal ini dapat diduga pihak oknum Kepolisian telah  membeckingi adanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Sukatani agar mendapatkan Upeti sebagai ATM Bulanan, karena pihak Kepolisian Sektor Sukatani sampai saat ini diindikasikan tidak mampu untuk melakukan Penangkapan ke Tiga Orang Pengedar Bandar Obat Exsimer dan Tramadol yang sudah jelas Alamat dan Tempat Tinggal Bandar Obat tersebut, dan Kami meminta agar Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Sukatani IPDA. Maurits Bisuk,SH beserta Anggota nya jangan berpangku tangan dan dapat segera melakukan Penangkapan ke Tiga Orang Pelaku Mafia Obat jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Sukatani, jika hal ini tidak tertangkap maka ada indikasi dan dugaan dipelihara oleh oknum Polisi untuk dijadikan Omset / ATM Bulanan dari Penghasilan ke Tiga orang Mafia Obat jenis Exsimer dan Tramadol tersebut.


( Red )





×
Berita Terbaru Update