Bekasi - radarberitanasional.com
Sikap dari Kepolisian dapat memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, serta Menegakkan Hukum, dan memberikan Perlindungan Masyarakat, Pengayoman, serta Pelayanan kepada Masyarakat dalam segala hal, baik Informasi dari Wartawan agar dapat di sikapi, namun sikap dari Kepolisian Sektor Sukatani saat mendapat Informasi Pemberitaan dari Wartawan adanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol diwilayah Sukatani, bahwa Kepolisian Sukatani selaku Penegak Hukum dengan adanya Pemberitaan di Media Online Radar Berita Nasional bukan di sikapi serius malah di diamin, maka diduga bahwa ada oknum Polisi dan oknum Wartawan yang membikingi Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut.
Dengan adanya Pemberitaan di Media Online Radar Berita Nasional terkait Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Sukatani, sampai saat ini Kapolsek Sukatani AKP. Nano Indratno.S.E dan Kanit Reskrim IPDA.Maurits Bisuk, SH diduga berpangku tangan karena Pelaku Mafia Bandar Exsimer sudah pernah ketemu dengan Kanit Reskrim IPDA.Maurits Bisuk, SH tetapi tetap di diamkan, dan dilihat Kanit Reskrim Polsek Sukatani ada kedekatan dan akrab dengan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Sukatani yang bernama : Fahrijal alias Jontek, Oleng dan Memet sebagai Mafia Pengedar Obat terlarang tersebut.
Bahwa didalam Pemberitaan Media Online Radar Berita Nasional sebelumnya sudah pernah di beritakan, namun sikap dari AKP. Nano Indratno.S.E selaku Kapolsek Sukatani dan Kanit Reskrim IPDA. Maurits Bisuk, SH tidak menghiraukan adanya Berita di Media Online Radar Berita Nasional, hal ini ada Indikasi oknum Polisi dan oknum Wartawan yang memiliki Kepentingan dan Kebal Hukum turut serta untuk membekingi Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol agar mendapatkan Upeti dari Mafia Bandar Obat tersebut.
Dari beberapa Berita yang pernah di tulis oleh Media Online Radar Berita Nasional, bahwa sikap Kepolisian Sektor Sukatani mendiamkan Berita tersebut, maka semua ini ada Indikasi dugaan bahwa Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol telah dibekingi oleh oknum Polisi dan oknum Wartawan untuk mendapatkan Setoran Bulan dan Mingguan, sehingga pihak Polsek Sukatani tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol yang bernama : Fahrijal alias Jontek, dan Oleng serta Memet, karena mereka dapat diduga telah memberikan Upeti (Uang Titipan / Setoran) kepada oknum Polisi dan oknum Wartawan agar bebas untuk melakukan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Sukatani dan sekitarnya.
Bahwa Kapolsek Sukatani AKP. Nano Indratno.S.E, dan Kanit Reskrim IPDA. Maurits Bisuk, SH sampai saat ini diduga tidak Mampu untuk melakukan Penangkapan Pelaku Mafia Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Polsek Sukatani yang menjadi keresahan orang Tua dan Masyarakat, karena Kanit Reskrim IPDA.Maurits Bisuk,SH dapat diindikasikan tidak Bernyali dan tidak Mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia dan Pengedar Obat jenis Exsimer dan Tramadol yang bernama Fahrijal alias Jontek, dan Oleng serta Memet, dan juga Cilok, Rival / Angga alias Codet, Simin, Kiyep, Beler, Takur, Goler, dan Sandi Bolong mereka semua adalah Pengedar Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang bebas melakukan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol dengan cara tersembunyi.
Aneh tapi Nyata," bahwa Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi telah mengeluarkan Instruksi dan Melarang Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, baik yang memperjual belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun menyimpan Obat tanpa Izin maka di kenakan Pasal 196 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009, maka dapat di Penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan denda 1,5 Milyar, apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110," kata Kombes Pol. Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi berdasarkan Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999 mengatakan, bahwa sikap IPDA. Maurits Bisuk, SH sebagai Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sukatani diduga tidak Bernyali dan tidak Mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Kepolisian Sektor Sukatani, karena Fahrijal alias Jontek diduga kuat adalah Otak Mafia Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol yang beralamat di RT.007 / RW.002 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, dan Oleng beralamat di RT.002 / RW.001 Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya serta Memet beralamat di RT.02 / RW.004, No.27, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, karena mereka bertiga dapat diduga telah memberikan Uang Koordinasi kepada oknum Polisi dan oknum Wartawan ( Uang Titipan ) tiap Bulan, agar tidak dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian Sukatani," kata Narasumber," (18/9/2025)
Narasumber menjelaskan, bahwa Fahrijal alias Jontek, Oleng dan Memet serta Cilok, Rival / Angga alias Codet, Simin, Kiyep, Beler, Takur, Goler, dan Sandi Bolong mereka semua adalah Pengedar Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, mereka adalah Bandar dan Pengedar Obat terlarang, namun sampai saat ini satupun tidak ada yang dapat tertangkap, karena sebagai Otak Mafia Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol adalah Fahrijal alias Jontek, Oleng dan Memet, mereka mendapat barang haram Obat Exsimer dan Tramadol dari Hj. Amah dan Haji Baron serta Nia yang beralamat di wilayah Kampung Kapling RT.02 / RW.0012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, bahwa Hj. Amah dan Haji Baron serta Nia diduga kuat sebagai Grosir Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Bekasi.
( Red )