Mengungkap Peredaran Penjualan Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beredar di Kabupaten Bekasi, namun pihak Kepolisian diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Gembong dan Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut, karena para Gembong dan Mafia Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol dapat diindikasikan memiliki jaringan Mafia dan Oknum yang dapat melindungi dan memback-up Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol tersebut.
Dengan maraknya Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Kabupaten Bekasi, sikap Kepala Desa bersama Masyarakat tidak mampu untuk melakukan Penangkapan dan Penutupan Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa masing - masing yang ada di Kabupaten Bekasi, karena Bandar dan Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol memiliki jaringan kuat agar tidak dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian dan Kepala Desa beserta Masyarakat.
Jika ada Penangkapan Bandar atau Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol oleh pihak Kepolisian dapat diduga hanya sebagai bentuk Serimonial yang di lakukan oleh pihak Kepolisian yaitu : " Tangkap dan di Lepas " atau di Tutup dan Besok nya dapat Buka Kembali, karena belum ada Bandar dan Pengedar yang tertangkap menjalani Proses Hukuman yang di tetapkan, apabila Penangkapan Bandar dan Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol menjalani Hukum yang berlaku, maka Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol akan Sirna di Kabupaten Bekasi.
Bahwa ada beberapa Titik Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang berada di Kabupaten Bekasi, dan pernah di beritakan oleh beberapa Media Online, namun sikap Kepolisian belum dapat melakukan Penangkapan di antaranya yaitu :
1* Di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang diduga Bandar Besar bernama Hj. Amah sebagai Gembong atau Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol sampai saat ini belum tertangkap.
2* Di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong bernama Wawan yang diduga Mafia Obat Exsimer dan Tramadol serta Judi Online yang terselubung di Kampung Kali Baru, Desa Jayasakti, Kecamatan Muara Gembong diindikasikan kebal Hukum karena dapat melakukan Koordinasi dengan oknum pihak Penegak Hukum.
3* Fahrijal alias Jontek menurut Masyarakat Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beralamat di Kampung Serengseng RT.007 / RW.002, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, diduga dapat memberikan Uang Koordinasi kepada Oknum Kepolisian dan sampai saat ini belum juga dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian Sukatani.
4* Oleng Bandar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beralamat di RT.002 / RW.001, Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya sebagai Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di Desa Sukaindah wilayah Kampung Ma-Oben, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini belum juga di tangkap.
Dari ke Empat (4) Orang yang diduga sebagai Mafia atau Gembong Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Kabupaten Bekasi yang telah di Beckingi dan di Beck-Up oleh para oknum Mafia Obat Exsimer dan Tramadol yang ada di masing - masing Desa atau Kecamatan, karena beberapa Berita sebelum nya pernah di terbitkan, namun sampai saat ini para Gembong dan Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut masih melakukan Peredaran Obat terlarang secara tersembunyi yang diduga telah di Lindungi oleh oknum Mafia Obat.
( Red )