Bekasi - radarberitanasional.com
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 3/ 1/ 2025/ SPKT/ POLSEK SUKATANI /POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA/ pada Tanggal 9 Januari 2025, bahwa Rastim alias Timbul telah di tetapkan sebagai tersangka diduga Otak Pelaku tindak Pencurian dengan Pasal 363 KUHPidana, namun Pelaku bernama Rastim alias Timbul sampai saat ini dinyatakan Buron / DPO oleh pihak Kepolisian.
Bahwa Rastim alias Timbul adalah sebagai Guru Pendidik di SDN Sukadarma 02 yang beralamat di Jalan Ponpes Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, sampai saat ini menjadi sorotan Publik dan Ketua Timsus Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat telah mengecam keras bahwa Jamaluddin,S,Pd Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 Sukatani diduga telah melindungi oknum Guru Pendidik bernama Rastim alias Timbul dan pihak Polsek Sukatani dapat diindikasikan berpangku tangan, karena tidak dapat melakukan Pencarian Pelaku," kata Jimy.
Jimy menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka DPO oleh pihak Kepolisian, maka Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, langsung mengunjungi SDN Sukadarma 02 Sukatani, dan Memberikan Informasi kepada pihak Kepala Sekolah mengenai Rastim alias Timbul dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Kasus dugaan Pencurian dengan Pasal 363, KUHPidana," jelas Jimy.
Jimy menegaskan, bahwa dari hasil Investigasi AWIBB Jawa Barat pada Tanggal 3 Juli 2025, Pukul 10 - 00 WIB, telah menemukan tersangka masih mengajar di SDN Sukadarma 02 tersebut, karena dari awal Kami sudah memberikan Informasi kepada pihak Kepala Sekolah, bahwa Rastim alias Timbul diduga Pelaku Kejahatan yang sudah di tetapkan sebagai tersangka dan DPO masih melakukan kegiatan mengajar di Sekolah tersebut,” tegas Jimy.
Dengan adanya Kasus dugaan Pencurian sebagai tersangka bernama Rastim alias Timbul sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh pihak Kepolisian, seharusnya pihak Kepala Sekolah dapat memberikan Informasi keberadaan Rastim alias Timbul, dan pihak Kepolisian Sektor Sukatani dapat segera melakukan Pencarian dan Penangkapan Pelaku bernama Rastim alias Timbul, serta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat memanggil Kepala Sekolah Sukadarma 02 untuk di minta keterangan agar di tindak secara tegas apabila diduga Kepala Sekolah Sukadarma 02 ada Persekongkolan dengan Pelaku menerima aliran Dana dari Pelaku, maka pihak Kepolisian dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat bertindak karena dapat diindikasikan telah melindungi Pelaku. (*)
(Sumber DPD AWIBB JABAR / Red)