Notification

×

Iklan

Iklan

 


POLSEK SUKATANI DIDUGA BERPANGKU TANGAN," MAFIA OBAT MENGELABUI

Senin, 15 September 2025 | September 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-15T21:47:39Z
Bekasi - radarberitanasional.com

Kapolsek Sukatani AKP. Nano Indratno.S.E, dan Kanit Reskrim IPDA. Maurits Bisuk, SH sampai saat ini diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Pelaku Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Polsek Sukatani yang menjadi keresahan orang Tua dan Masyarakat, karena sikap IPDA.Maurits Bisuk,SH sebagai Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sukatani diduga tidak Bernyali dan tidak Mampu melakukan Penangkapan Mafia Pengedar Obat jenis Exsimer dan Tramadol yang beredar di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Sukakarya, karena ada oknum yang membekingi sehingga Maurits Bisuk, SH sebagai Kanit Reskrim tidak sanggup untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut.


Dalam Pemberitaan Media Online Radar Berita Nasional sebelumnya sudah pernah di beritakan, namun sikap dari AKP. Nano Indratno.S.E selaku Kapolsek Sukatani dan Kanit Reskrim IPDA. Maurits Bisuk, SH beserta Anggota diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol yang bernama : Fahrijal alias Jontek sebagai Mafia Pengedar Obat, dan Oleng serta Memet, karena mereka telah mengelabui pihak Kepolisian saat mereka mendapat Informasi mau di tangkap, dan mereka kucing - kucingan untuk mengelabui pihak Kepolisian Sukatani.


Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi telah mengeluarkan Instruksi dan Melarang Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, baik yang memperjual belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun menyimpan Obat tanpa Izin maka di kenakan  Pasal 196 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009, maka dapat di Penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan denda 1,5 Milyar, apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek  terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110," kata Kombes Pol. Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi.

Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi berdasarkan Undang - Undang Pers No.40 Tahun 1999 mengatakan, bahwa sikap IPDA. Maurits Bisuk, SH sebagai Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Sukatani diduga tidak Bernyali dan tidak Mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Kepolisian Sektor Sukatani, Kabupaten Bekasi, karena Fahrijal alias Jontek diduga kuat adalah Otak Mafia Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol yang beralamat di RT.007 / RW.002 Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, dan Oleng beralamat di RT.002 / RW.001 Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya serta Memet beralamat di RT.02 / RW.004, No.27, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, karena mereka bertiga dapat diduga memberikan Uang Koordinasi kepada oknum Polisi dan oknum Wartawan ( Uang Titipan ) tiap Bulan, agar tidak dapat di tangkap oleh pihak Kepolisian Sukatani," kata Narasumber," (15/9/2025).


Informasi Masyarakat sebagai Narasumber yang namanya minta di lindungi menjelaskan, bahwa Fahrijal alias Jontek diduga sebagai Otak Mafia Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, dan Oleng di Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya serta Memet Bandar Obat di Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, dan ada beberapa orang nama Pengedar yang belum tersentuh Hukum maupun di tangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Sukatani yaitu : Cilok, Rival / Angga alias Codet, Simin, Kiyep, Beler, Takur, Goler, dan Sandi Bolong mereka semua adalah Pengedar Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Bungur, dan Kampung Gamprit serta Kampung Pulo Kukun wilayah Hukum Polsek Sukatani," jelas Narasumber yang namanya minta dilindungi.


Dengan adanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yang beredar di wilayah Ranah Hukum Kepolisian Sektor Sukatani, bahwa Kanit Reskrim IPDA. Maurits Bisuk, SH beserta Anggota Polsek Sukatani diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat Exsimer dan Tramadol diwilayah Kecamatan Sukatani, dan di minta kepada Kepala Desa serta RT dan RW, Kadus maupun Masyarakat agar dapat melakukan Penangkapan Pelaku dan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, dan Kami meminta kepada Kapolsek Sukatani AKP. Nano Indratno.S.E, agar dapat melakukan Penangkapan kepada Fahrijal alias Jontek dan Oleng serta Memet maupun yang lainnya diduga sebagai Pengedar Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Sukatani, karena sampai saat ini belum ada yang tersentuh Hukum dan di tangkap oleh Kepolisian Sektor Sukatani yaitu : Cilok, Rival / Angga alias Codet, Simin, Kiyep, Beler, Takur, Goler, dan Sandi Bolong mereka semua diduga adalah Pengedar Obat Terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Bungur, dan Kampung Gamprit serta Kampung Pulo Kukun diwilayah Hukum Polsek Sukatani, Kabupaten Bekasi.


( Red )





×
Berita Terbaru Update