Masalah Peredaran Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya menjadi keresahan orang Tua dan Masyarakat, karena sikap Kepolisian Sektor Sukatani tidak dapat melakukan Penangkapan Bandar dan Pengedar Obat jenis Exsimer dan Tramadol yang berada di wilayah Kecamatan Sukakarya, karena Peredaran Obat tersebut diduga ada yang membekingi sehingga untuk memberantas Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol diindikasikan Polisi Sukatani tidak mampu untuk melakukan Penangkapan.
Menurut Narasumber yang namanya minta dilindungi mengatakan, Beye sebagai Pengedar dan Memet sebagai Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di RT.02 / RW.004, No.27, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya dengan Modus Pengedar menyimpan Obat jenis Exsimer dan Tramadol di dalam Rumah, saat Konsumen hendak membeli Obat, Pembeli menghubungi Beye sebagai Pengedar melalui Tlp WhatsApp, dan Beye membawa Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol ke pada Pembeli nya, Modus cara ini agar tidak diketahui oleh pihak Masyarakat maupun Kepolisian," kata Narasumber yang namanya minta dilindungi,(6/9/2025).
Narasumber menjelaskan, bahwa Beye adalah sebagai Pengedar dan Memet Bandar Obat Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, karena Masyarakat sudah resah dengan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut, namun pihak Kepolisian Sukatani belum nyata melakukan Penangkapan Bandar dan Pengedar Obat Exsimer dan Tramadol tersebut," jelas Narasumber,(6/9/2025).
Masyarakat meminta kepada Kapolsek Sukatani agar dapat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan Penangkapan Beye dan Memet Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya yang bersembunyi dan kucingan - kucingan dengan pihak Kepolisian agar tidak dapat tertangkap.
( Red )