Notification

×

Iklan

Iklan

 


KEPALA DESA OTORITER DAN KKN TERHADAP BUMDES DIDUGA UNTUK MERAMPOK UANG RAKYAT

Sabtu, 04 Oktober 2025 | Oktober 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-04T10:00:47Z

Bekasi - radarberitanasional.com

Ika Wikanda sebagai Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran Viral di Media Online, terkait adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dilakukan adanya dugaan Otoriter dan KKN didalam BUMDes Desa Bantarsari, bawah untuk Pengurus BUMDES tersebut di jadikan Pelengkap dan Boneka, sehingga BUMDes Bantarsari dikuasai oleh pihak Keluarga dan Saudara Kepala Desa.


Bahwa BUMDes adalah Badan Usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk memperdaya gunakan potensi Desa, baik itu potensi Ekonomi, potensi Sumber Daya Alam serta potensi Sumber Daya Manusia dengan tujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa itu sendiri, karena Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah salah Satu Asset Pemerintah Desa yang harus dikembangkan, dan BUMDes menjadi bagian penting dalam rangka mendukung dan menguatkan Ekonomi Desa.


Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan Hukum dalam Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa, serta  Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa setempat, dan mengenai Permodalan BUMDes dapat berasal dari Pemerintah Desa, Tabungan Masyarakat, Bantuan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pinjaman atau Penyertaan Modal kepada pihak lain atau kerja sama.


Dari permasalahan BUMDes di Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran telah terungkap dugaan KKN dan Otoriter yang di lakukan oleh Ika Wikanda sebagai Kepala Desa Bantarsari dalam Pengelolaan BUMDes di Desa tersebut, bahwa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara BUMDes tercatat secara resmi sebagai Pengurus BUMDes
di Desa Bantarsari dijabat oleh Saneng sebagai Ketua, dan Deri Drajat sebagai Sekretaris, serta Satim sebagai Bendahara, namun mereka bertiga hanya di jadikan Pelengkap / Formalitas didalam Kepengurusan BUMDes Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Aneh tapi Nyata, bahwa didalam Kepengurusan BUMDes Bantarsari, Saneng mengatakan dirinya hanya dilibatkan di awal ketika mengurus Administrasi, mulai dari pembuatan Badan Hukum, NPWP, hingga pembukaan Rekening di Bank BJB, dan saat ini di kuasai oleh Saudara Kandung Kepala Desa yang menjabat sebagai Bendahara Desa," kata Saneng,(4/102025).


Saneng menjelaskan, bahwa pada saat mendapat Tanah Sawah untuk Program Ketahanan Pangan seluas 5 Hektar, orang Tua Kepala Desa Haji Iksan ikut serta berperan di BUMDes tersebut dan didalam Kwitansi saat Sewa Menyewa Lahan Sawah senilai Rp, 120 Juta untuk Dua musim tanam, namun nama yang di Catat adalah nama H.Isan sebagai orang Tua Kepala Desa, dan Saya hanya sebagai Saksi, yang aneh nya begitu Saya lihat di dalam Bukti Kwitansi dari beberapa Penyewa Sawah ada yang di Mark-Up oleh Kepala Desa," ungkap Saneng.


Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ, sebagai Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) dengan tegas mengatakan, bahwa dengan adanya dugaan Kasus KKN dan Otoriter serta Mark-Up Anggaran TKD di Desa Bantarsari ini adalah bentuk Perampokan berjamaah terhadap pihak Keluarga untuk memperkaya diri yang dilakukan secara Terstruktur dan Sistematis," kata Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ.,(4/10/2025).


"Kami AKPERSI dengan tegas meminta kepada DPMD dan Infekstorat serta Kejaksaan Kabupaten Bekasi dapat segera melakukan Pemanggilan dan Memeriksa Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran terkait Kasus dugaan adanya Mark-Up Sewa TKD dan ADD maupun yang lainnya, sehingga Kepala Desa tidak serta merta Berkuasa saat menjabat untuk melakukan dan mencari kesempatan Merampok Uang Rakyat dari Anggaran ADD maupun Sewa TKD dan lainnya.


( Red )

×
Berita Terbaru Update