Bekasi - radarberitanasional.com
Mengungkap Kasus Mafia Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sampai saat ini Kapolres dan Kapolsek Cikarang Utara diduga tidak mampu untuk melakukan Penangkapan Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol bernama Hj.Amah dan Haji Baron CS di wilayah tersebut.
Menurut narasumber yang namanya minta dilindung dalam Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 mengatakan, Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota dan sekitarnya semangkin menjadi Pasar bebas Obat terlarang, awalanya adalah Hj. Amah sebagai Mafia Obat terlarang yang beralamat di Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara sebagai Gembong / Mafia Obat sampai saat ini tidak dapat tersentuh Hukum dan sekarang menjadi berkembang Mafia Obat di wilayah Desa Cikarang Kota yaitu ada Haji Baron dan Bos Endi diduga sebagai Mafia Obat terlarang ikut serta sebagai Bandar Besar Obat di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, namun sampai saat ini tidak dapat tersentuh oleh pihak Kepolisian Cikarang Utara, karena ada dugaan Kapolsek Cikarang Utara beserta Anggotanya di kebiri oleh Mafia Obat tersebut, agar mendapatkan Upeti dari Bandar Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol yaitu Hj. Amah dan Haji Baron serta Bos Endi sebagai Bandar Besar Obat terlarang di Desa Cikarang Kota tersebut," kata Narasumber yang namanya minta dilindungi, (10/10/2025).
Narasumber menjelaskan, bahwa Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,. M.H sebagai Kapolres Metro Bekasi telah mengeluarkan Instruksi dan Maklumat serta Himbauan melarang Keras Peredaran dan Penyalahgunaan Obat Daftar G, baik yang Memperjual Belikan atau Mengedarkan serta Memakai tanpa Resep dokter maupun Menyimpan Obat tanpa Izin maka di kenakan Pasal 196 Undang - Undang No. 36 Tahun 2009, maka dapat di Penjara 10 Tahun dan denda Rp 1 Milyar, dan Pasal 197 Undang - Undang No.36 Tahun 2009 Penjara 15 Tahun dan denda 1,5 Milyar, apabila Masyarakat melihat dan menemukan Penyalahgunaan Obat Daftar G, laporkan ke Polsek terdekat atau Hotline 110 dan WhatsApp ke No 0811-1939-110, apakah Himbauan dan Instruksi serta Maklumat Kombes Pol.Mustofa, S.I.K,. M.H Kapolres Metro Bekasi tidak di anggap oleh Kapolsek Cikarang Utara beserta Anggotanya maupun Kapolsek yang lain nya, karena di kebiri oleh Mafia Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol Obat Daftar G," jelas Narasumber.
Masyarakat sekitar mengharapkan agar Kapolres Kombes Pol. Mustofa, SIK,.M.H sebagai Kapolres Metro Kabupaten Bekasi dapat segera memerintahkan Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno, S.H,.M.H beserta Kanit Reskrim dan Anggota untuk dapat melakukan Penangkapan kepada Hj. Amah dan Haji Baron serta Bos Endi sebagai Bandar Besar Obat Exsimer dan Tramadol di Kampung Kapling RT.002 / RW.012 Desa Cikarang Kota," ungkap Warga yang namanya minta dilindungi, (10/10/2025).
Dengan adanya Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol atau Obat Daftar G di wilayah Kampung Kapling RT.002 / RW.012, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara tersebut, Masyarakat sekitar yang namanya minta dilindungi mengharapkan agar Hj. Amah dan Haji Baron serta Bos Endi CS sebagai Badar Obat Exsimer dan Tramadol diduga kuat telah di Beckingi oleh H. Lukman dan Yayan serta Oknum Wartawan serta Oknum Polisi dapat segera ditangkap.
( Red )


