Bekasi - radarberitanasional.com
Ependi selaku Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) telah mengungkap adanya temuan Audit BPK RI, hasil Investigasi LIN terkait Pengadaan Bahan Bakar Solar (BBM) di Dinas Perdagangan dan Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023.
Ependi mengatakan, bahwa Dua Orang Pejabat di Lingkungan Pemda diduga sebagai Mafia Pengadaan BBM Non Subsidi yaitu Gatot Purnomo selaku Kadis Perdagangan dan Khaerul Hamid sebagai Kabid DLH, karena hal ini dapat diindikasikan telah merugikan Negara Milyaran Rupiah untuk menyelesaikan tagihan atas kelebihan pembayaran atas barang yang tidak jelas dibayarkan dalam penggunaan BBM Non Subsidi pada Tahun 2023," kata Ependi.
Ependi menjelaskan, bahwa hasil Investigasi LIN, bahwa selama beberapa Tahun terakhir, ada Dua Instansi di Lingkungan Pemeringkatan Daerah diduga dengan sengaja telah merugikan Negara sampai Puluhan Milyar dalam setahun yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," jelas Ependi
"Bahwa menurut data yang Kami miliki dan hasil Investigasi LIN, telah menemukan Milyaran Uang Rakyat yang seharusnya dapat diselamatkan dari ke Dua orang Pejabat Pemda tersebut, hal ini LIN akan melayangkan Surat ke Kejagung Republik Indonesia untuk dapat Memanggil dan Memeriksa ke Dua Orang Pejabat Mafia BBM yang bersembunyi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi," ungkap Ependi, (13/10/2025).
Ependi menegaskan, bahwa Mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khaerul Hamid yang sekarang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum serta menjabat juga Plt. Camat Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, diduga telah melakukan pelanggaran Hukum atas Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersama dengan PT. TPI pada UPTD TPA Burangkeng yang terindikasi merugikan Negara Milyaran Rupiah, karena dalam Penggunaan BBM Non Subsidi berdampak merugikan Keuangan Daerah, dan juga sudah menabrak aturan Hukum dalam Perpres No.191/ 2014 Jo 117/2021, tentang Perintah untuk menggunakan BBM Non Subsidi bagi Angkutan Sampah milik Pemerintah Daerah," tegas Ependi, (13/10/2025).
Kami LIN meminta kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, SH agar dapat segera melakukan Evaluasi Kinerja bawahan nya untuk melakukan Perombakan kepada ke Dua Pejabat yang memiliki mental bobrok, jangan sampai kelakuan Dua Oknum Pejabat dapat merusak tatanan Pemerintahan, karena Dua Orang Pejabat tersebut adalah Gatot Purnomo, ST.,MM sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Khaerul Hamid sebagai Kabag Umum serta Plt. Camat Cikarang Pusat," papar Ependi.
Dari hasil Investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) telah mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres Nomor 191 Tahun 2014 jo Perpres Nomor 117 Tahun 2021 yang mengatur tata Niaga serta klasifikasi Penggunaan BBM bersubsidi dan Non-subsidi, bahwa Pengadaan BBM tersebut telah dikelola oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan selaku PPK yaitu Khaerul Hamid dengan metode tender umum, melainkan penunjukan langsung kepada PT. TPW oleh PPK DLH Kabupaten Bekasi.
"Kami Lembaga Investigasi Negara (LIN), menguraikan dalam realisasi belanja BBM Non Subsidi sebesar Rp,6, 2 Milyar tidak dapat diyakini kewajarannya, dengan potensi kelebihan bayar mencapai Rp, 2.833. 832. 500,00 Milyar Rupiah, karena ini bukan sekedar pelanggaran Administrasi, tetapi ada Indikasi kuat perbuatan melawan Hukum yang merugikan Negara.
( Red )


