Bekasi - radarberitanasional.com
Dinas UPTD Kebersihan wilayah Kecamatan Karang Bahagia tidak jeli melihat sampah menumpuk di pinggir Jalan dekat Kantor Kecamtan Karang Bahagia, bahwa sampah - sampah tersebut di buang bukan pada tempat dapat dikenakan Sanksi.
Masyarakat sekitar mengatakan, bahwa tumpukan Sampah yang menggunung dapat menggangu Lingkungan dan Kesehatan serta mencemarkan Lingkungan, karena UPTD Dinas Kebersihan wilayah Kecamatan Karang Bahagia dapat kami menduga tidak jeli dengan Sampah-sampah yang berada di dekat Kantor Kecamtan Karang Bahagia," kata Warga.
Menurut Jaelani Warga Desa Karang Rahayu menjelaskan, bahwa Sampah yang ada di dekat Kantor Kecamtan Karang Bahagia dibiarkan menumpuk oleh Masyarakat, seharusnya Masyarakat yang melihat Sampah menumpuk dapat segera melaporkan ke Desa maupun ke Kecamatan agar Sampah - sampah di lokasi tersebut dapat di bersihkan secepatnya dan tidak mencemarkan Lingkungan,” jelas Jaelani, (9/12/2025).
Jaelani menegaskan, seharusnya Kepala Desa dan Camat memiliki kewajiban untuk meninjau wilayah, agar Sampah - sampah yang memupuk tidak ada di buang di sembarang tempat, dan Kepala Desa dapat membuat PERDES tentang Larangan membuang Sampah di sembarang tempat, agar dapat di kenakan Sanksi bagi orang yang membuang Sampah sembarang tempat," tegas Jaelani.
Karena membuang Sampah di sembarang tempat dapat di kenakan Sanksi dalam Undang - Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dan Saya mengingatkan kepada Masyarakat bahwa membuang sampah tidak pada tempatnya dapat di kenakan Sanksi," tegas Jaelani.
Dengan adanya Sampah yang menumpuk di dekat Kantor Kecamatan Karang Bahagia diminta UPTD Kebersihan wilayah Kecamatan Karang Bahagia dan Aparatur Desa serta Kecamatan Karang Bahagia dapat membersihkan Sampah - sampah yang menumpuk di pinggir Jalan tersebut, agar Sampah yang menumpuk tidak mencemarkan Lingkungan yang menjadi Musuh Masyarakat.
( Red )

