Bekasi - radarberitanasional.com
Mengukap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kasus Sewa TKD Desa Karang Rahayu, Ino Herawati selaku Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, bahwa Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi telah mengembalikan Uang hasil Korupsi Sewa TKD sebesar Rp, 630 Juta ke Desa Karang Rahayu.
Menurut Anderas Lintang Pertama selaku Ketua Timsus LSM Garda Bekasi Pusat mengatakan, bahwa Cepi Syahrul Sidik selaku Ketua BPD Desa Karang Rahayu diduga tidak Profesional menjalankan tugas dan gila Jabatan untuk kepentingan Pribadi menjalankan Tugas sebagai Ketua BPD, karena diindikasikan Rangkap Jabatan sebagai Ketua Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Kecamatan Karang Bahagia dan juga Majelis Permusyawaratan Karang Taruna ( MPKT ) sehingga berpeluang besar untuk meraup keuntungan diri sendiri dan serakah Jabatan," kata Anderas.
Anderas Lintang Pertama menjelaskan, bahwa terkait adanya Uang hasil Sewa TKD sebesar Rp, 630 Juta yang di kembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke Desa Karang Rahayu, bahwa Cepi Syahrul Sidik sebagai Ketua BPD Rangkap Jabatan diduga Serakah," jelas Anderas,(10/1/2026).
Anderas Lintang Pertama sebagai Ketua Timsus menegaskan, bahwa pungsi Ketua BPD Karang Rahayu sebagai pungsi Kontrol Kepala Desa dapat di Indikasikan tidak becus bekerja, karena terlalu banyak menjabat sehingga dapat diindikasikan Gila Jabatan dan tidak becus bekerja," Tegas Anderas Lintang Pertama Saat diwawancarai di Kantor LSM Garda Bekasi.
Dengan adanya Uang hasil Sewa TKD sebesar Rp 630 Juta yang di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di minta PJ Kepala Desa dan Ketua BPD serta Bendhara maupun Sekretaris Desa Karang Rahayu dapat Transparan dan Akuntabel kepada Masyarakat, agar Uang sebesar Rp 630 Juta dapat digunakan untuk kepentingan Masyarakat, diduga bukan untuk di bagi - bagi kepada Staf Desa, kami LSM Garda Bekasi akan mengawal Proses Pengembalian Uang tersebut," papar Anderas Lintang Pertama.
( Red )

.jpg)
