Bekasi - radarberitanasional.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol
Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., telah menunjukan Sikap dan Komitmen beserta Jajaran Polres dan Polsek membertas Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Kabupten Bekasi.
Bahwa komitmen Kapolres Metro Bekasi kembali menunjukkan kepada Masyarakat untuk memberantas Bandar dan Peredaran Obat terlarang di Kabupaten Bekasi, karena dalam operasi yang digelar selama Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi telah berhasil mengamankan 21 Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di usia produktif dan sebagian besar bukan warga Kabupaten Bekasi, (30/1/2026)
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, bahwa Polisi akan Perang melawan Peredaran Obat terlarang jenis G, untuk menyelamatkan masa depan Generasi Muda, dan Polri tidak
hanya berhenti sampai memberatas Peredaran Obat terlarang di Kabupaten Bekasi, tetapi akan melakukan Sangsi berat kepada Oknum Polisi yang membekingi Peredaran Obat Jik benar benar terbukti akan kami tindak tegas,” kata Sumarni.
Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, bahwa Polis telah melakukan Penangkapan Pengedar Obat terlarang di 18 lokasi, yaitu Cikarang Utara dan Cikarang Selatan serta Setu dengan Barang Bukti yang disita antara lain 19.413 Butir Obat jenis daftar G, dan 13 Handphone, serta Uang tunai Rp 7,5 Juta, beserta 24 Pack Plastik klip dengan Nilai Total sekitar Rp,194 Juta Rupiah," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam jumpa Pers, (30/1/2026).
“Bahwa dari hasil Penangkapan Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol, Polisi sudah menyelamatkan Ribuan Jiwa Pemuda yang terpengaruh Obat terlarang yang potensi penyalahgunaan Obat terlarang tersebut,” papar Kombes Sumarni.
Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.,menegaskan, dari para tersangka telah dijerat Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 Tahun Penjara dan denda hingga Rp 5 Miliar, dan para tersangka saat ini masih dalam proses Pemeriksaan Intensif oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut dan menghadapi sidang di Pengadilan Negeri," tegas Kombes Pol. Sumarni.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengimbau kepada Masyarakat untuk terus mendukung upaya Pemberantasan Peredaran Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol dan apabila ada yang membekingi Peredaran Obat terlarang tersebut silahkan laporkan ke Polis dan akan kami Proses, kami Kepolisian terus meningkatkan Patroli dan Pengawasan di wilayah Hukum Kabupaten Bekasi untuk mencegah Peredaran Obat terlarang tersebut," ungkap Kapolres Sumarni.
Dengan Penangkapan sebanyak 21 para Pengedar Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol di wilayah Hukum Kabupten Bekasi di minta Polisi dapat memberikan efek jera kepada Bandar dan Pengedar serta Pemakai, agar Generasi Muda tidak lagi bisa mendapatkan Obat terlarang jenis Exsimer dan Tramadol tersebut.
( Red )


