Bekasi - radarberitanasional.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan Pengembangan dan Penyidikan terkait adanya tindak Pidana Korupsi Suap “Ijon” Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini sebagai Tersangka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan HM.Kunang orang Tua Bupati serta Sarjan, namun KPK terus melakukan Penyidikan dan Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai Saksi.
Menurut Ependi sebagai Aktivis Anti Korupsi mengatakan, bahwa KPK sudah melakukan Pemanggilan Wakil Bupati dan juga beberapa orang Anggota Dewan serta Pejabat Tertinggi ASN yaitu Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si," kata Ependi, (22/1/2026).
Ependi menjelaskan Pemanggilan Sekda bertujuan mendalami Korelasi antar-lini dalam Struktur Pemerintahan, dan mengingat Jabatan Sekda adalah Sentral Administrasi hal itu keterangannya sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana Kasus Ijon Proyek bisa lolos dalam sistem Pengawasan Internal,” jelas Ependi.
Ependi memaparkan, bahwa bisa terjadi dugaan modus operandi Mafia Suap di Kabupaten Bekasi sampai ke Tingkat Kecamatan adanya aliran Dana pada Praktik Ijon, di mana Kontraktor diduga memberikan commitment fee di muka untuk mengunci Paket Proyek bernilai Total lebih dari Rp 14 Miliar," papar Ependi.
Bahwa dalam Kasus Suap "Ijon", KPK telah menetapkan Tga Orang tersangka Utama yaitu Bupati Bekasi dan Orang Tua Bupati serta seorang Kontraktor, dan menariknya KPK tidak tinggal diam terus melakukan Penyidikan dan Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai Saksi terkait Kasus Ijon di Kabupaten Bekasi," ungkap Ependi.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain :
* Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b: Mengatur mengenai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam Jabatan.
* Pasal 11: Mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan Jabatannya.
* Pasal 15 (Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat) : Mengingat adanya keterlibatan pihak Keluarga sebagai perantara aliran Dana.
* Pasal 5 ayat (1) (untuk pemberi Suap) : Ancaman Pidana bagi Kontraktor yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Penyelenggara Negara.
Sehingga KPK masih mendalami Kasus Ijon, kemungkinan adanya tersangka baru, dan kita harus mengedepankan Asas Praduga tak Bersalah ( presumption of innocence ), namun fakta persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang menikmati aliran Dana sebesar Rp 14 Miliar tersebut.
( Red )

.jpg)