Bekasi - radarberitanasional.com
Satuan Unit Timsus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi telah melakukan Penangkapan Tiga Orang Pelaku Penyalahgunan Sabu, bahwa Satresnarkoba telah menunjukkan komitmennya memberantas Peredaran Obat Narkotika, karena pada Hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026, sekitar Pukul 02.45 WIB Anggota Satresnarkoba Metro Bekasi berhasil menangkap Penyalahguna Narkotika jenis Sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Bahwa penangkapan dilakukan sekitar Jalan Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, setelah Polisi menerima Informasi dari Masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi Narkotika di lokasi tersebut.
AKBP Hannry PH.Tambunan selaku Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi mengatakan, bahwa saat dilakukan Penyelidikan, petugas mendapati Tiga orang yang mencurigakan berada di sekitar lokasi dan kemudian mengamankan Ketiga orang tersebut serta melakukan Penggeledahan Badan yang disaksikan secara Prosedural," kata AKBP Hannry PH. Tambunan.
“Dari hasil Penggeledahan Polisi telah menemukan Barang Bukti berupa Satu Paket Narkotika jenis Sabu beserta alat Hisap, dan diamankan Empat Unit Handphone, Dua Kartu Identitas (KTP), Satu Kendaraan Roda Empat, dan Dua Buah Dompet,” jelas AKBP Hannry PH. Tambunan, (14/1/2026).
Adapun Ketiga Pelaku yang diamankan masing - masing berinisial JN, AM, dan KD, maka Ketiga diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Cirebon dengan latar belakang Pekerjaan yang berbeda - beda, dan Pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani Pemeriksaan dan Pendalaman lebih lanjut," ujar AKBP Hannry PH. Tambunan.
Dengan adanya Ketiga Pelaku yang di tangkap, mereka telah melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan modus operandi membawa dan menyimpan, serta menguasai Narkotika jenis Sabu," tegas AKBP Hannry PH. Tambunan.
Bahwa Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi masih terus melakukan Pengembangan, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut, dan barang bukti yang diamankan juga akan menjalani pemeriksaan laboratorium forensik sebagai bagian dari proses Penyidikan," ungkap AKBP Hannry PH. Tambunan.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi mengimbau kepada Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan Informasi terkait Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di lingkungannya, sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari Narkoba, apabila Masyarakat menjumpai atau mengetahui kejadian mencurigakan tentang penyelahgunaan Narkotika, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) ke No 0813-8399-0086 serta Pengaduan 24 Jam 0811-1939-110.
( Red )

.jpg)